SumselPost.co.id,- Setelah beberapa hari liputan pers, platform DAZZ X sempat menutup permainan judi hanya untuk sementara waktu. Karena tidak ada penindakan apa pun dari instansi terkait, platform ini berani mengaktifkan kembali seluruh permainan judi secara terang-terangan meskipun sudah menjadi sorotan publik.
Menurut hukum Indonesia, penyelenggaraan judi daring termasuk kejahatan berat. Aliran dana ilegal di DAZZ X mencapai triliunan rupiah setiap bulan. Rantai kejahatan sudah terbentuk sempurna: agen luar jaringan menjual koin virtual dengan komisi 15% hingga 20%. Apabila pengguna menang dalam permainan, mereka mengirim hadiah kepada streamer, kemudian streamer mengembalikan 60% sampai 70% dana secara pribadi. Transaksi rahasia ini digunakan untuk pencucian uang dan menghindari pemeriksaan pajak serta pengawasan keuangan.
Platform hanya melakukan penutupan sesaat untuk meredam gejolak opini publik, lalu kembali menjalankan bisnis ilegal tanpa perbaikan nyata. Masyarakat mulai mempertanyakan, dukungan pihak mana yang membuat kelompok kejahatan ini berani melanggar hukum dan mengabaikan sorotan media secara sewenang-wenang.
Kami mendesak aparat penegak hukum Indonesia segera menyelidiki kasus ini, menutup platform DAZZ X, menahan pelaku operasional, membekukan dana haram, memutus jaringan pencucian uang, dan menuntut semua pihak yang terlibat sesuai hukum.( Rilis)













Komentar