Darurat Agraria Nasional, Respon Petani dan Masyarakat Adat serta Solusinya

banner1080x1080

SumselPost.co.id,- (Urgensi Aksi Long March Menuju Istana Negara Jakarta 15.000 Petani dan Masyarakat Adat Indonesia)

_Oleh: Septian Paath, Ketua Harian Koalisi Nasional Reforma Agraria – KNARA_

*Dukungan Kepada Presiden Prabowo untuk Tegaknya Pasal 33 UUD 1945 dan Reforma Agraria*

Belum lama ini, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan dan Izin HGU PT Sugar Group Companies (SGC) berikut 6 entitas anak usahanya yang melakukan penyerobotan lahan merupakan Langkah yang tepat dalam rangka penertiban dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Namun, mengingat isu ‘pengamanan tanah rakyat dan asset negara’ merupakan isu strategis dan sebagai fondasi utama terwujudnya kedaulatan pangan dan energi Nasional serta peningkatan kesejahteraan rakyat, tindakan seperti yang dilakukan Presiden perlu didukung, terus diupayakan keberlanjutannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Upaya Presiden ini merupakan Langkah awal, bukan akhir, untuk menjadi pintu masuk dalam penataan ulang asset dan akses terhadap penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang lebih berkeadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat, mengembalikan tanah dan fungsi sosialnya, mencegah penguasaan berlebihan dan mendorong pemerataan kepemilikan sebagaimana semangat Reforma Agraria dalam UUPA No.5 Tahun 1960.

*Indonesia Darurat Agraria: Negara Pandang Sebelah Mata, Rakyat Gelap Mata*

Dalam konteks peguasaan sumber daya alam atau objek agraria, terutama tanah, saat ini Indonesia sedang mengalami krisis atau darurat Agraria. Mengingat, sekitar 59% lahan Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk Indonesia dari kalangan konglomerat (Kompas.com, 2025). Sementara separuhnya diperebutkan oleh 99% penduduk. Tentu ada yang tidak punya tanah untuk sekadar memenuhi kebutuhan dasar pangan dan papan.

Dampak dari ketimpangan penguasaan objek agraria ini menyebabkan konglomerat semakin kaya, sementara petani tidak punya tanah untuk bertani, Masyarakat Adat tersingkirkan, akhirnya menimbulkan kemiskinan beregenerasi, konflik horizontal, kekerasan, penggusuran dan kriminalisasi. Bahkan, karena praktek perizinan dan pengawasan negara yang buruk, tak sedikit rakyat meregang nyawa demi mempertahankan tanah. Polemik ini adalah buah dari rezim-rezim sebelumnya.

Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) sejak periode triwulan ke III tahun 2025 melaporkan 33 kasus Agraria kepada DPR RI serta Kementerian/Lembaga terkait dan mencatat fakta bahwa konflik Agraria baik dalam Kawasan hutan maupun konflik pertanahan di luar Kawasan hutan yang melibatkan rakyat petani kecil dan Masyarakat Adat dengan korporasi swasta maupun negara (Pemerintah Pusat dan Daerah, K/L, atau BUMN) telah terjadi puluhan tahun tanpa penyelesaian.

Itu data fakta kecil konflik Agraria, khusus dari laporan KNARA, yang dialami puluhan ribu jiwa atas total lahan seluas hampir 100.000 Ha, dan terhitung di 1 kasus saja ada sekitar 600 M sampai 1,6 Triliun Rupiah potensi kehilangan pendapatan negara. Di luar angka itu, lebih mengejutkan lagi. Ombudsman RI melaporkan pada 2023 terdapat 1.190 kasus Agraria/pertanahan dan masuk lagi 979 laporan hanya dalam triwulan I 2024. Komnas HAM juga melaporkan bahwa kasus Agraria merupakan kelompok aduan terbanyak setiap tahun.

Lebih mencengangkan lagi, Data Badan Keahlian DPR dalam Analisis Pagu Anggaran 2025 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan bahwa kemen-ATR/BPN menghadapi total 5.973 kasus Agraria, kemudian ditargetkan 1.138 sengketa untuk diselesaikan namun yang selesai 936 kasus, sedangkan 202 kasus dari target masih dalam proses (bkd.dpr.go.id, 2025). Angka lainnya di Kementerian yang sama menyebutkan sepanjang Oktober 2024 sampai Oktober 2025 menerima 6.015 kasus. 3.019 kasus dinyatakan selesai, setengah sisanya belum (atrbpn.go.id, 2025).

Angka parahnya, data Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP), dari total 49.624 kasus yang dilaporkan sejak 2015, hanya 28.864 kasus atau sekitar 58% yang berhasil ditangani. Masih ada 20.760 kasus yang belum terselesaikan. Kenyataan ini juga diperkuat oleh pengakuan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang menerima 90% aduan Masyarakat terkait konflik Agraria dari total aduan yang masuk.

Angka-angka ini belum termasuk konflik yang belum dilaporkan. Bahkan hanya berasal dari 1 pihak, kementerian ATR/BPN, yaitu konflik di non Kawasan Hutan. Faktanya, konflik dalam Kawasan Hutan lebih luas dibanding konflik di non Kawasan hutan. Adapun konflik berpotensi melonjak di tahun ini, pasca 5 tahun sesudah berlakunya PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran tanah, dimana tidak lagi berlaku bukti hak lama (Bekas Hak Barat dan Bekas Milik Adat) sebagai alas hak yang sah selain Sertifikat Hak Milik.

Berlaksa-laksa konflik Agraria ini barangkali masih dipandang sebelah mata. Bukan karena tak terlihat, tetapi karena ‘dinormalisasi’. Karena saking terbiasanya, saking banyaknya, maka itu biasa saja, normal-normal saja. Itulah sebabnya, penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma Agraria masih ditempuh dengan cara yang biasa juga. Tetapi rakyat yang menjadi korban, pasti tak akan biasa saja. Ketika urusan tidur dan makannya terganggu, bisa kalap dan gelap mata, bahkan kepada negara.

*Long March Februari 2025 Menuju Istana Jakarta: Menanam Tekad Untuk Tanah Dari Negara*

Tiap hari Tani Nasional selalu dipekikkan: Darurat Agraria. Mentok di pemerintah daerah, BPN daerah, perwakilan Kehutanan di daerah, termasuk DPRD, akhirnya petani dan Masyarakat Adat mengadu nasib di pusat, Jakarta. Bukan sekarang atau nanti, tetapi pernah jalan kaki di 2012, 2013, 2014, 2020, 2023, 2025. Pernah dan tak juga berbuah hasil. Nginap di trotoar depan Kementerian Kehutanan (dulu KLHK), di lempar ke kemen-ATR/BPN, mengadu ke DPR RI, Komnas HAM sudah dilakukan. Tentu Polisi tahu. Apalagi sekadar bersurat resmi, ke semua sudah.

Kita sadar bahwa selesainya konflik agraria akan terus sulit jika tahapannya tetap biasa seperti yang sudah-sudah. Bahkan trendnya dari tahun ke tahun justru konflik Agraria bertambah. Bukan karena salah Menteri Kehutanan atau ATR/BPN atau Menteri lainnya secara terpisah. Hadirnya Gugus Tugas Reforma Agraria pun tak berdaya melerai puluhan ribu konflik yang ada. Jika ada yang selesai, katakanlah dalam setahun 1000 kasus clear, bangsa ini butuh puluhan tahun untuk lepas dari konflik agraria. Dari konflik yang dirasakan sang kakek sampai diwariskan ke cucunya.

Oleh karena itu, dibutuhkan langkah penyelesaian yang luar biasa. Keinginan atau kehendak politik dan tindakan nyata yang mewujud dalam regulasi dan instrument yang menjalankannya. Kita menyebutnya Badan Nasional Reforma Agraria (BNRA) yang melampaui masalah pokok dan sistemik: tumpang tindih kewenangan dan regulasi lintas K/L, tiadanya Peta dan Data Tunggal Agraria dan tidak adanya institusi Tunggal yang bertanggung jawab penuh pada pelaksanaan Reforma Agraria. Badan ini mengorkestrasi semua persoalan sistemik Agraria, di bawah komando langsung Presiden.

Pokok persoalan ini sudah pasti diketahui oleh petani dan Masyarakat Adat yang puluhan tahun memperjuangkan tanahnya. Diperlakukan seperti hama yang dipagari atau bola yang di-passing sana-sini di daerah maupun pusat, tentu sudah khatam. Masalahnya, yang berjuang puluhan tahun itu, kini sudah renta. Tak tega mewariskan konflik ke anak-cucu. Pikirannya satu, tanah adalah sumber hidup bukan sumber masalah. Ia ingin mewariskan kehidupan, bukan penggusuran dan kriminalisasi.

Zaman berubah. No Viral, No Justice. Kalau tidak cari perhatian, tak akan dilirik. 100, 700 hingga 2.000 Orang berbondong-bondong di pusat pemerintahan mungkin tak punya dampak signifikan. Bisnis tetap berjalan seperti biasanya. Apalagi jika media hanya menyiarkan kemacetan, respon pejabatnya saja atau bahkan memelintir isunya. Tak ayal, 15.000 Petani dan Masyarakat Adat setuju mengkonsolidasikan diri, menyimpan perkakas, membawa bekal untuk menanam tekad demi hak atas tanah di Istana Jakarta.

Fokusnya jelas dan konkrit: Tanah Untuk Rakyat dan selesaikan kasus yang dihadapi secepatnya. Barangkali, dengan jalan kaki beramai-ramai dapat menarik perhatian Presiden. Kesibukkan yang beliau jalani mungkin mengalihkan pandangannya pada penguasaan illegal Perusahaan, tumpang tindih hak atau penyalah-gunaan asset yang merugikan negara di atas tanah yang telah digarap turun-temurun atau bertahun-tahun oleh rakyat yang menjadi sumber kehidupan keluarganya.

Barangkali perhatian bapak Presiden teralihkan oleh situasi politik Nasional yang rentan diobok-obok pihak asing sehingga tak sempat mendengar ada rakyat yang menangis lantaran buah yang dia tanam tidak bisa dipanen karena ada Perusahaan yang bilang itu milik Perusahaan; ada ibu dan anak balitanya terus menangis karena rindu dan bergantung pada nafkah sang suami atau ayah yang telanjur dipenjara karena dikriminalisasi; atau keluarga yang menjerit karena rumah dan kebunnya digusur.

Barangkali bapak Presiden hanya dilaporkan yang ‘baik-baik’ oleh pembantunya supaya terlihat dan diapresiasi pekerjaannya sehingga ada upaya, berharap dibela dan optimisme untuk Negara dari petani dan Masyarakat Adat pada Presiden untuk sedikit menoleh dan menunjukkan keberpihakan negara pada rakyat yang selama ini termarjinalkan tak mampir di telinga Presiden. Petani dan Masyarakat adat tahu, kita semua tahu, masalah pelik ini hanya bisa diselesaikan oleh Presiden.

15.000 massa aksi petani dan Masyarakat Adat dari berbagai daerah yang hendak jalan kaki ke Istana bukanlah aksi demonstrasi kelas menengah yang dapat dengan mudah berkata ‘kabur aja dulu’ atau mendukung ‘Indonesia Bubar’ atau sekadar menjatuhkan rezim. Tak sepicik itu. Aksi ini justru untuk mempertahankan tanah dan hak rakyat demi majunya bangsa Indonesia. Demi terwujudnya keadilan dan kemakmuran di bumi Nusantara yang kaya.

Inilah optimisme, kehendak, harapan dan kepercayaan rakyat pada Presiden Prabowo Subianto. Bahwa aksi ini akan dimanfaatkan atau dipelintir pihak pencemooh dan barisan nyinyir, tentu mungkin. Tapi apakah Presiden akan jatuh oleh fitnah demikian? Kami yakin tidak. Presiden bijak dan berpengalaman. Dibalik itu, beliau adalah ksatria, patriot dan negarawan yang visinya jelas: membangun fondasi ekonomi kerakyatan dan demokrasi konstitusional sesuai nilai luhur ke-Indonesia-an untuk bangsa yang Sejahtera dan bermartabat. Seorang Ksatria tidak akan berpaling dari jeritan rakyatnya.

Oleh karenanya, dengan terbuka dan tegas, aksi Long March ini mendukung upaya Presiden Prabowo dalam penegakkan Pasal 33 UUD 1945, meminta penyelesaian konflik Agraria yang dihadapi Petani dan Masyarakat Adat, serta dibentuknya Badan Nasional Reforma Agraria. Lebih detailnya dalam poin-poin tuntutan sebagai berikut:

1. ⁠Mendukung Presiden Prabowo Subianto melawan kaum serakahnomics.
2. Mengapresiasi dan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam mencabut izin pertanahan dan kehutanan yang merugikan negara dan rakyat.
3. Menyampaikan kondisi darurat agraria nasional yang semakin meluas, kompleks, dan kronis.
4. Menolak model ekonomi eksploitatif berwatak serakahnomics yang hanya menguntungkan elite dan korporasi besar dengan mengorbankan petani, masyarakat adat, dan rakyat kecil.
5. ⁠Mendesak pengeluaran seluruh kampung dan desa definitif dari kawasan hutan demi keadilan spasial, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak rakyat.
6. Mendesak penyelesaian konflik agraria (pertanahan dan kehutanan) secara adil, menyeluruh, dan tuntas.
7. Blokir semua izin pertanahan dan kehutanan yang berkonflik dengan rakyat
8. Menuntut agar menangkap dan mengadili cukong, korporasi, serta mafia tanah yang terlibat dalam perampasan lahan, korupsi perizinan, penguasaan ilegal, dan tindak kekerasan terhadap rakyat. Negara hukum harus berpihak pada keadilan, bukan melindungi kejahatan struktural di sektor agraria.
9. Menuntut pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
10. Hentikan pendekatan kekerasan dan kriminalisasi terhadap petani, Masyarkat Adat dan pejuang Agraria
11. Mendorong pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, agar bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Akhir kata: di atas semua hukum dan kepentingan politik adalah keselamatan rakyat dan kemanusiaan.

#TanahUntukRakyat
#TegakkanPasal33UUD1945
#LaksanakanUUPA
#BentukBadanNasionalReformaAgraria  (opini/Rilis)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar