Muara Enim Sumselpost.co.id – Terungkap adanya terkait sejumlah lahan milik warga diwilayah Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, yang terkena dampak pembangunan proyek fly over tersebut, hingga kini belum terselesaikan. Bahkan permasalahan lahan tersebut, kini tengah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Palembang.
Hal itu diketahui pada Jum’at (13/10/2023) yang mana terungkap dilokasi kawasan pembangunan proyek fly over didesa Sigam tersebut, telah diadakan sidang lapangan oleh PTUN Palembang, bersama pihak PT KAI selaku penggugat serta pihak BPN Muara Enim selaku tergugat dan juga 11 warga dusun III Sigam selalu pemilik sertifikat tanah yang didampingi kuasa hukumnya selaku pihak yang merasa dirugikan.
Sidang Lapangan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Neni Prantika,SH, dan dua anggota Hakim Bernilia ,SH, dan Fitri Wahyuningtias ,SH, sarta didampingi Panitera PTUN Palembang. Ketua majelis hakim PTUN Palembang Neni PrantikaSH, usai sidang lapangan tersebut, kepada media ini tidak banyak memberikan penjelasan terkait adanya sidang lapangan tersebut. “Silahkan Redaksi Media, dapat menyimpulkan sendiri, dan tentunya hasil sidang lapangan ini, telah dilaksanakan oleh pihak PTUN,”singkat ketua Majelis Hakim PTUN Neni Prantika.SH.(13/10).
Sementara terpantau dalam sidang lapangan tersebut,terdapat kesibukan dalam peninjauan lahan yang diklaim oleh masing-masing penggugat dan tergugat, serta kuasa hukum yang mewakili 11 warga pemilik lahan bersertifikat tersebut, juga tak kalah dalam membuktikan serta berargumentasi atas hak kepemilikan lahan yang mempunyai bukti surat tanah tersebut. Sidang lapangan oleh pihak PTUN akhirnya selesai pada pukul 11:30 WIB, yang nantinya akan dilanjutkan pada sidang lanjutan yakni kesimpulan.
Sementara itu pihak tergugat Badan Pertahanan Negara (BPN) Muara Enim, yang digugat oleh pihak PT KAI usai sidang lapangan tersebut, mengungkapkan, bahwa pihak BPN dalam hal ini, mengakui telah mengeluarkan sertifikat tanah milik warga yang terkena dampak proyek fly over tersebut, dan terkait sidang lapangan tersebut, pihak BPN selaku tergugat oleh PT KAI akan tetap memberikan penjelasan serta kesimpulan dalam sidang lanjutan nanti di PTUN.
“Ya benar, BPN Muara Enim telah mengeluarkan sertifikat tanah milik warga, dan kami tatap mengacu pada aturan, karena sertifikat tanah dikeluarkan, selain mengikuti program Presiden, juga telah melakukan investigasi,serta memiliki data dilapangan secara valid,”ungkap Ansori, selaku pihak BPN Muara Enim tersebut.(13/10).
Sementara itu, pihak penggugat PT KAI yang hadir disidang lapangan oleh pihak PTUN tersebut, sayangya tidak dapat memberikan keterangan pada media ini.
“Silahkan tanya pada humas PT KAI Pak, Kami hanya menghadiri sidang lapangan saja, coba hubungi ibu Aida,selaku humas PT KAI Drive III Palembang,”singkat mewakili pihak PT KAI tersebut.
Sementara kuasa hukum 11 warga dusun III Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, mengutarakan, bahwa pembelaan terhadap klien kami, yakni berdasarkan kepemilikan surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Enim, tentunya ini berdasarkan alasan yang kuat, karena klien kami saat membuat sertifikat tanah tersebut, juga masih melihat rambu-rambu perbatasan tanah yang katanya diklaim milik PT KAI, Jadi jika pihak PT KAI yang merasa tanahnya diserobot sepanjang 75 meter dari As Rel, kami juga ingin tahu bukti kepemilikan yang surat sah dari PT KAI, dan terbitnya sertifikat milik klien kami oleh pihak BPN Muara Enim, tentunya sudah berdasarkan aturan dari pihak BPN maupun Pemerintah setempat,”ungkap Agus Salim, Endang, dan Adi, dari advokat GP.Ansor tersebut. (13/10).
Dikatakannya, sidang lapangan ini, meninjau secara langsung adanya keberadaan lahan milik klien kami, yang nantinya berdampak pembangunan proyek fly over serta membuktikan pada sidang -sidang sebelumya, bahwa benar adanya klien kami memiliki surat sertifikat tanah yang sah, yang diterbitkan pihak BPN melalui program Pemerintah Pusat saat itu.
“Sangat kita sayangkan, bahwa persoalan lahan 11 warga klien kami saat itu tidak selesai, harusnya sudah selesai dari awal, jika pemerintah setempat lebih sabar dan pro aktif dalam melayani warganya, Karena kami dengar terdapat warga yang terkena dampak fly over ganti ruginya sudah selesai, kenapa 11 warga klien kami belum selesai,”beber para advokat dari GP Ansor tersebut.
Ditambahkan, berharap dalam sidang lanjutan nanti, majelis hakim dapat memberikan kesimpulan secara adil, serta bijak untuk memberikan keputusan, dan toh, jika memang akan berujung dilakukan mediasi, kami akan tetap jalani, dengan harapan klien kami tidak dirugikan,” tambahnya kuasa hukum 11 warga pemilik sah sertifikat tanah tersebut.
Media ini mendapatkan 11 data nama-nama warga yang mengakui mempunyai kepemilikan surat sertifikat tanah yang sah yang diterbitkan oleh pihak BPN Muara Enim, kepada warga dusun III Desa Sigam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara, diantaranya, yaitu (1). Alfi Jari.(2) Ridwan, (3) Anik Suryanto, (4) Darno, (5) Jamsul, (6) Sri (7) Udiatno, (8) Sugiono, (9) Suryadi. (JN*)
Komentar