Dampak Perjanjian Dagang Trump – Prabowo, Benarkah Produk AS Tidak Bersertifikat Halal?

Nasional206 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Kritik para pakar terhadap kesepakatan dagang AS RI (Agreement on Reciprocal Trade) yang baru ditandatangani 19 Februari 2026 umumnya bermasalah dalam hal ketidakseimbangan akses pasar, perjanjian yang tidak simetris (asymetric), dan terlalu jauh mendikte kita sebagai negara berdaulat, sehingga cenderung banyak merugikan Indonesia. Ini menimbulkan potensi kehilangan kedaulatan kebijakan, risiko melemahkan hilirisasi & industrialisasi, serta ancaman bagi industri domestik/UMKM.

“Yang mengagetkan dan kontroversial terkait dengan riset Center for Sharia Economic Development (CSED-INDEF) adalah isu sensitif yaitu regulasi produk halal dikorbankan. Ini sama saja dengan mengorbankan konsumen Muslim di Indonesia. Kesepakatan sembrono seperti ini mesti dikritik karena bukan hanya sebagai pelonggaran aturan sertifikasi halal tetapi juga merusak tatanan ketika produk AS yang masuk Indonesia harus bebas dari sertifikasi halal.,” demikian Dr. A. Hakam Naja, Ekonom INDEF (Center for Sharia Economic Development), di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Karena produk makanan non hewani, pakan ternak dan produk manufaktur dari AS minta tidak perlu sertifikasi halal, maka kata Hakam Naja, impor makanan dari AS tersebut secara umum harus dinyatakan tidak halal (produk non halal) dalam rangka melindungi konsumen Muslim di Indonesia. Ia.minta label produk impor AS non halal AS tersebut diperjelas saja di pusat-pusat perbelanjaan, super market, maupun toko-toko.

“Kesepakatan dagang itu seperti tidak memikirkan bahwa industri halal dan ekonomi syariah secara keseluruhan sedang berkembang pesat pada tahap awal (infant industry). Bagaimanapun Indonesia mesti melindungi industri halal dalam negeri seperti AS melakukan untuk industri dalam negerinya. Apalagi jika Indonesia mempunyai target sebagai pusat ekonomi syariah global 2029. Kesepakatan itu dianggap menabrak aspek regulasi sensitif dan perlindungan bagi konsumen Indonesia,” jelas Hakam.

Menurut dia, Indonesia perlu memanfaatkan putusan Mahkamah Agung AS 20 Februari 2026 yang membatalkan kebijakan tarif Trump untuk mengevaluasi dan mengkoreksi seluruh isi perjanjian. “Dengan tidak berlakunya tarif Trump, maka poin-poin dalam perjanjian ART tersebut dinegosiasi ulang dengan menghilangkan semua poin yang merugikan kepentingan nasional kita dan melemahkan kedaulatan negara,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar