JAKARTA,SumselPost.co.id – Pendalaman materi Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, berlangsung tajam di Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dalam sesi pendalaman rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menanyakan calon terkait ukuran keberhasilan yang jelas serta jangka waktu pencapaian target kerja dalam menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dolfie menilai kompetensi calon harus dibuktikan dengan target kinerja terukur yang dapat dievaluasi secara berkala oleh DPR RI.
Dolfie menegaskan bahwa pembentukan pasar yang terorganisir, terintegrasi, dan didukung ekosistem digital memerlukan akuntabilitas kepemimpinan yang tegas. Ia meminta kepastian mengenai parameter capaian serta konsekuensi apabila target operasional bursa gagal dipenuhi.
“Saya ingin tahu Pak, apa ukuran keberhasilan yang Bapak canangkan untuk kami nilai Bapak berhasil atau tidak di dalam menjalankan amanat Undang-Undang P2SK tentang bursa mineral? Dan berapa lama Bapak mencapai keberhasilan itu, sehingga kami bisa menilai apakah enam bulan, satu tahun, sehingga kalau itu tidak tercapai, menurut Bapak apa yang pantas atas kompetensi yang Bapak miliki itu?” ujar Dolfie di hadapan forum RDPU Komisi XI DPR RI.
Merespons pertanyaan tajam tersebut, Sarjito menjelaskan bahwa indikator keberhasilan tahap awal terletak pada ketepatan waktu penyelesaian regulasi turunan seperti Peraturan OJK (POJK) serta kepastian bursa mineral dapat beroperasi efektif tepat waktu pada 1 Januari 2027. Ia mengakui keterbatasan waktu menjadi tantangan besar dalam membangun ekosistem pasar yang dalam.
Sarjito menguraikan bahwa pengawasan dan pembentukan bursa tidak dapat dilakukan secara parsial oleh OJK saja, melainkan membutuhkan skema kerja sama lintas sektoral secara menyeluruh (total football). Menurutnya, dukungan penuh dari pemerintah, kementerian terkait, dan DPR RI menjadi kunci utama agar bursa komoditas strategis nasional berjalan optimal.
“Tidak mudah menjawab pertanyaan Bapak, ditentukan bahwa waktunya sangat sempit. Tetapi setidaknya menurut ketentuan UU, maka pertama, Perpres kita menunggu, POJK harus selesai sesuai dengan jangka waktunya, kemudian perusahaan (bursa) mineral dibentuk dan beroperasi tanggal 1 Januari 2027,” jelas Sarjito.
Lebih lanjut, Sarjito memaparkan bahwa keberhasilan BMKS ditentukan oleh integrasi seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem komoditas.
“Karena OJK menangis-menangis pun kalau sendirian tidak akan jalan, karena kita harus supportive, di-support dari ekosistem yang ada untuk segera bisa efektif 1 Januari setidaknya jalan. Jadi saya sampaikan bahwa ini perlu total football, dorongan dari pemerintah untuk memastikan bahwa apa-apa yang diinginkan oleh Presiden dilakukan dengan kerja bersama, dan juga tentu saja dari DPR RI, yaitu Komisi XI DPR,” jelasnya.
Sebelumnya pada sesi pembukaan presentasi, Sarjito juga melengkapi bahan pemaparannya dengan menekankan kerangka kebijakan pengembangan BMKS yang bertumpu pada architecture of trust. Hal tersebut mencakup penguatan pilar infrastruktur, keandalan data, serta pengawasan transaksi untuk mentransformasi posisi Indonesia dari price taker menjadi price maker di tingkat global.
Rangkaian RDPU Fit and Proper Test Calon Tunggal Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK ini akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan oleh Komisi XI pada hari yang sama. (MM)














Komentar