Curi Uang di Laci Warung Pasar Tanjung Enim, Warga Dempo Pagar Alam Diringkus Team LAKID

Berita Utama389 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Tim Lawang Kidul (LAKID) Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel, menangkap seorang pelaku pencurian uang sebesar Rp. 2.700.000 di Toko Noviani, Jalan Pasar Pagi No. 385 RT 01 RW 01, Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada Selasa (19/3/2024), sore.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H ( 44 ) tercatat sebagai warga Desa Muara Siban, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu KMS Erwin, SH, MH, menjelaskan bahwa uang milik korban yang diambil oleh pelaku berasal dari laci meja yang terdapat di ruko milik korban.

Baca Juga  MoU Universitas Unsri Serta Penyerahan Bantuan Kendaraan Operasional Dengan Pemerintah Kabupaten Muba

Saat kejadian, korban sedang berada di dapur toko dan mendengar suara laci meja ditutup. Setelah mendengar suara tersebut, korban langsung mendatangi lokasi dan menemukan bahwa pelaku sedang berada di tempat tersebut. Namun, pelaku melarikan diri.

Setelah korban melaporkan kejadian ke Polsek Lawang Kidul, pihak kepolisian segera merespons dengan serius. Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Ipda Ahmad Bella, SH, langsung melakukan penyelidikan intensif terkait kasus tersebut. Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Baca Juga  Wujud Kepedulian Kapolda Sumsel Terhadap Pegawai Harian Lepas

Dengan bantuan informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh tim dan dibawa ke Polsek Lawang Kidul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 2.700.000 dengan pecahan seratus ribu rupiah. Barang bukti ini menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum untuk menuntut pelaku.

Baca Juga  PDM Kota Palembang Serahkan SK Kepala Sekolah SD dan SMP 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian diancam dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (jj)

Komentar