Curi Motor Tetangga, Apriyansa Ditangkap

Uncategorized701 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Demi persalinan istri, Apriyansa (19) nekat mencuri sepeda motor tetangganya sendiri Yamaha Mio nopol BG 2881 RD warna hitam. Tersangka ditangkap oleh Unit 2 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dipimpin Kanit 2 Kompol Bakhtiar SH dan Panit 2 Iptu Teddy Barata SH.

Korban Supriyadi (48), warga Jalan  Pelita, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, bahkan kerap memberikan bantuan jika tersangka mengalami kesulitan keuangan.
Aksi tersangka ini dilaporkan korban ke SPKT Polda Sumsel pada 27 Desember 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Rabu (4/1) dini hari  tersangka Apriyansa berhasil ditangkap saat tengah tertidur pulas di rumahnya.

Baca Juga  Pendukung RDPS Bertambah, Giliran Relawan GERCEP DP Deklarasi

Tersangka Apriyansa mengaku sepeda motor korban telah dijual seharga Rp 2,5 juta.

“Butuh uang Rp 1,5 juta untu biaya persalinan istri saya Pak,” kata tersangka Apriyansa, Rabu (4/1).
Tersangka mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan terlebih dulu membuka pintu pagar.

bergegas menuju ke pelataran rumah tersebut dimana terdapat sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Oknum PNS Dinas Pendidikan Prabumulih Diduga Lakukan Penipuan Proyek, Ini Penegasan Kuasa Hukumnya

“Motor dirusak dengan obeng dan kunci letter L. Motor itu didorong perlahan-lahan sampai keluar pagar rumah korban,” ujar tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai teknisi ponsel ini.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit 3 Jatanras, Kompol Agus Prihadinika SH SIK membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Akibat ulahnya tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kita juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban,” katanya.

Komentar