Curi Buah Sawit 57 Tandan, Warga Gunung Megang Diringkus Team Trabazz

Berita Utama977 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu lalu( 30/08/2023).

Pelaku tersebut memiliki inisial R,( 29 ) merupakan warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Kabag SDM Polres Muara Enim Kompol Apriansyah, Bagi-bagi Takjil Ramadhan

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Tim Keamanan PTPN VII melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat berada di lokasi, tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok.

Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri.

Baca Juga  Kapolres Muara Enim Pimpin Pres Release Akhir Tahun 2023 Diruang Rupatama

Setelah menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp 2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga  Penuhi Undangan Menteri Pertanian Kades Aur Duri Rambang Niru Dukung Gerakan Nasional Pangan Merah Putih

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(jn)

Komentar