Curi Buah Sawit 57 Tandan, Warga Gunung Megang Diringkus Team Trabazz

Berita Utama736 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian buah sawit sebanyak 57 tandan buah kelapa sawit di Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim pada Rabu lalu( 30/08/2023).

Pelaku tersebut memiliki inisial R,( 29 ) merupakan warga Dusun III Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP M. Firmansyah, SH menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi saat Tim Keamanan PTPN VII melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat berada di lokasi, tim keamanan melihat pelaku sedang memanjat pohon kelapa sawit dan memotong buah sawit dengan sebilah golok.

Baca Juga  FPB Kunjungi Anak Yatim Piatu Bunda Yanti

Petugas keamanan kemudian memberi perintah kepada pelaku untuk turun dari pohon. Namun, setelah pelaku turun dari pohon, pelaku mengancam petugas keamanan dengan mengacungkan senjata golok ke arah mereka setelah itu pelaku melarikan diri.

Setelah menerima laporan kerugian dari PTPN VII Unit Sungai Lengi sebesar Rp 2.622.000 akibat tindakan pencurian tersebut, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang segera melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku berdasarkan laporan tersebut.

Baca Juga  Lima Tersangka Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polda Sumsel di Sungsang

Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan keberadaannya diketahui. Tim berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa 57 tandan buah kelapa sawit yang dicuri oleh pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang berkenaan dengan tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(jn)

Komentar