Muara Enim Sumselpost.co id – Kemacetan panjang arus lalu lintas di kawasan simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim disebabkan adanya rangkaian perjalanan kereta api Babaranjang tersebut, semakin mengkhawatirkan pada Rabu siang, 19 April 2023.
Terkait hal tersebut, Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi, SIK, yang turun langsung ke lapangan mengatasi kemacetan arus lalu lintas yang cukup parah itu, langsung membuat penyataan resmi menghubungi Via Whatsapp kepada Kadivre III Palembang – PT KAI Yuskal Setiawan, mendesak agar pengangkutan batu bara dengan kereta api Babaranjang dihentikan dalam 1 jam siang tadi. Berikut pernyataan surat resmi dari Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SIK, melalui Whatsapp :
Kepada Yth : Kadivre III Palembang Bapak Yuskal Setiawan.
Tembusan : 1. Kapolda Sumsel, 2. Wakapolda Sumsel, 3. Irwasda Sumsel, 4. Karoops Polda Sumsel, 5. Karorena Polda Sumsel / Pamatwil, 6. Dirlantas Polda Sumsel.
Selamat Siang Pak. Dengan sangat hormat. Kami mohon waktu pengangkutan Batubara dengan Babaranjang dihentikan dalam 1 jam dulu pak semuanya karena tidak ada solusi lain. Kami akan urai kemacetan terlebih dahulu karena sudah terjadi kemacetan panjang puluhan kilometer di Simpang Belimbing parah sekali, di Simpang Desa Ujan Mas, boleh dicek pak hari ini atau besok ke lapangan bersama kami di lapangan,”ucap AKBP Andi Supriadi, SIK, Terimakasih atas kerjasamanya.
Ditambahkan sesuai laporan Kapolres kepada Kapolda Sumsel bahwa Untuk sementara perjalanan Kereta Api babaranjang masih kami hentikan Jenderal / Diskresi Kepolisian. Permintaan kami juga sdh di okekan oleh Kadivre III Palembang.
Setelah kurang lebih 1 Jam perjalanan KA Babaranjang dihentikan sementara, akhirnya dibuka kembali karena arus lalu lintas mulai terurai oleh anggota Polres Muara Enim Untuk perjalanan Kereta Api babaranjang di Simpang Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Dan sudah bisa berkoordinasi dengan Manajemen PT. KAI akan dihentikan bila menyebabkan kemacetan panjang kembali selanjutnya.”ungkap Kapolres Muara Enim (19/04/2023).(JNP)
Komentar