CDOB Gelumbang Sumsel Masuk Dalam Daftar Usulan DOB di Reses DPD RI

Berita Utama290 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merilis serta menerbitkan Daftar Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) DPD RI Tahun 2025 dalam Masa Reses Sidang Ke-4 pada Tanggal 23 Mei-19 Juni 2025.

Surat Penerbitan usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang ditayangkan oleh DPD RI hasil Reses Sidang Ke-4 tersebut, telah beredar dibeberapa group what Shap tersebut, terdapat ratusan usulan daerah yang akan membentuk sebagai Daerah Otonomi Baru.

Untuk Sumatera Selatan, terdapat 1 usulan menjadi Kota, Yakni Kota Baturaja, dan 8 Daerah menjadi Kabupaten, diantaranya Kabupaten Pantai Timur, Kabupaten Gelumbang, Kabupaten Banyuasin Timur, Kabupaten Kikim Area, Kabupaten Banyuasin Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin Timur, Kabupaten Musi Ilir, dan Kabupaten Rambang Lubai.

Sementara menanggapi adanya hasil daftar usulan Pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari DPD RI dalam Masa Reses Sidang Ke-4 DPD RI Pertanggal 23 Mei-19 Juni Tahun 2025 tersebut, Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang Provinsi Sumatera Selatan H.Rani Kodim, SH, dengan didampingi dewan Pembina PPKG Ir Hanan Zulkarnain, MTP, mengungkapkan, bahwa usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB)Gelumbang Sumsel, telah berlangsung lama dari sejak Tahun 2016 lalu.

Baca Juga  Wisata Tower Jembatan Ampera di Kota Palembang, Arifin Kalender : Berikan Tambahan Perlindungan dan Kesalamatan Pengunjung

Lanjutnya, bahwa sudah masuknya usulan CDOB Gelumbang Sumsel melalui hasil sidang Reses DPD RI, tentunya sudah tidak ada alasan lagi CDOB Gelumbang tidak segera disahkan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), karena selain secara geografis, CDOB Gelumbang telah terputus dengan Kabupaten Induk Muara Enim yang melewati Kota Prabumulih.

“Secara data fisik maupun non fisik, CDOB Gelumbang telah memenuhi persyaratan menjadi DOB, Hal ini juga telah diperkuat melalui Kajian Akademik dari Universitas Sriwijaya (UNSRI), bahwa CDOB Gelumbang secara Perekonomian maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD)!telah memenuhi persyaratan,” ungkap Ketum PPKG H Rani Kodim SH, didampingi Dewan Pembina Ir H Hanan Zulkarnain MTP (08/07).

Dikatakannya, bahwa dari hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) CDOB Gelumbang melalui data dari Dispenda Kabupaten Muara Enim telah tecatat dengan total Rp.115 milyar lebih pertahunnya yang didapat dari sektor Migas, Pertanian, maupun perdagangan, serta sektor -sektor yang menunjang lainya.

Baca Juga  Rutan Kelas 1 Palembang Gelar Kegiatan Kesatuan Pengamanan

Sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB), nantinya melalui suntikan dari Pusat melalui bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU), tentunya Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang dapat memberikan kontribusi dalam mengelola daerah,

Namun, hal yang terpenting keuntungan terbentuknya menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), Yakni, terutama dalam hal pembangunan dan pelayanan publik, dapat merata dan pelayanan cepat terealisasi, serta pemekaran wilayah dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, mempercepat pembangunan ekonomi, mengurangi ketimpangan antar wilayah, serta memperkuat otonomi dan partisipasi lokal.

“Ya, DOB pada hakekatnya untuk kemaslahatan dan untuk anak dan cucu kita nanti, serta terciptanya para generasi putra daerah yang berwatak membangun wilayah, dan bukan menjadi duri pembangunan daerah,” harap Ketum PPKG dan Pembina PPKG.
Ditambahkannya, mari penuh rasa optimis dan motivasi membangun wilayah yang kita cintai ini, dan berdirinya CDOB Gelumbang yang telah terbentuk sedemikian rupa ini, karena memang keinginan masyarakat 6 Kecamatan, Yakni, Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat,” tambahnya.

Baca Juga  RAHOL Besuk dan Doakan H Adin Sahab Diberikan Kesembuhan

Sementara untuk diketahui, bahwa usulan CDOB Gelumbang yang telah didukung dari perpanjangan tangan masyarakat melalui kesepakatan dan penandatanganan oleh BPD 76 Desa 1 Kelurahan dari 6 Kecamatan, serta telah disetujui oleh Bupati Muara Enim dan DPRD Muara Enim dan juga Gubernur Sumsel dan DPRD Provinsi Sumsel melalui keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Sementara itu, CDOB Gelumbang Sumsel telah sah memiliki PETA, dan memiliki luas wilayah 1.655,44 KM, serta mempunyai 76 Desa 1 Kelurahan dengan 6 Kecamatan, Yakni, Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat.(jn.red).

Komentar