Banyuasin, Sumselpost.co.id – Aktivis LSM Supriadi Pratama, yang sebelumnya menjadi salah satu narasumber pemberitaan Sumselpost.co.id terkait proyek senilai Rp1,8 miliar di Kecamatan Talang Kelapa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hak jawab dari Camat Talang Kelapa, Ibrahim Abadui.
Hak jawab ini merespons pemberitaan pada 4 Agustus 2025 berjudul “Supriadi Pratama Soroti Proyek Rp1,8 Miliar di Talang Kelapa, Diduga Sarat Kejanggalan” serta informasi lain terkait papan proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Berikut isi hak jawab yang disampaikan Camat Talang Kelapa:
1. Pelaksanaan Sesuai Aturan
Seluruh proyek peningkatan jalan dan drainase senilai Rp1,8 miliar telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme pengadaan pemerintah. Tidak ada penunjukan sepihak yang bertentangan dengan aturan.
2. Hasil Musrenbang
Penentuan lokasi proyek merupakan hasil Musrenbang di tingkat kelurahan dan kecamatan, bukan keputusan sepihak.
3. Isu Tiga Bendera Perusahaan
Informasi bahwa satu pengusaha menggunakan tiga bendera perusahaan tidak benar dan tidak memiliki bukti yang sah.
4. Komitmen Transparansi
Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa membuka ruang bagi masyarakat, LSM, maupun media untuk memantau langsung di lapangan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Papan Proyek Tanpa Volume
Dibenarkan bahwa papan informasi proyek tidak mencantumkan volume pekerjaan. Kekurangan ini diakui sebagai kelalaian teknis, bukan upaya menutup-nutupi. Pihak kecamatan akan segera melengkapi informasi tersebut.
6. Mekanisme Dana Kelurahan
Dana kelurahan dapat dikelola melalui dua mekanisme:
Swakelola oleh LPM untuk pekerjaan sederhana yang dapat dilakukan warga setempat.
Pihak ketiga untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian teknis, peralatan berat, atau skala menengah.
Paket proyek senilai ±Rp140 juta memenuhi kriteria penunjukan langsung (PL) karena nilainya di bawah Rp200 juta sesuai Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021. Pekerjaan jalan dan drainase tersebut memerlukan kualitas konstruksi, pengawasan teknis, dan peralatan yang tidak dimiliki LPM, sehingga lebih tepat dilaksanakan oleh pihak ketiga.
7. Landasan Hukum
Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Camat Supriadi menegaskan bahwa seluruh pengelolaan proyek berada dalam pengawasan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar pemberitaan menjadi berimbang. Kami mengapresiasi perhatian masyarakat dan media dalam mengawasi pembangunan di Kecamatan Talang Kelapa,” tutupnya.
(Ibrahim)
Komentar