Cak Imin Terpilih Aklamasi Kembali Pimpin PKB

Nasional574 Dilihat

JAKARTA, SumselPost.co.id – Abdul Muhaimin Iskandar kembali atau Cak Imin terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk periode 2024-2029. Cak Imin terpilih secara aklamasi setelah 514 perwakilan DPC dan 38 DPW, dan para pengurus DPP PKB tak memberikan mandatoris pada figur lain.

“Sebagaimana telah kita dengar dalam laporan pandangan umum setiap DPC-DPC, telah memberikan mandat sekaligus mohon kepada Abdul Muhaimin Iskandar untuk kembali menjadi Ketua Umum DPP PKB,” tegas Pimpinan Rapat Pleno IV Jazilul Fawaid di Nusa Dua Convention Center, Bali, Sabtu (24/8/2024) malam.

Baca Juga  20 Tahun Mengabdi, Cak Imin Kemas-Kemas Pamit Tinggalkan Senayan

Setelah terpilih Cak Imin menceritakan bahwa sebelum berangkat ke Bali untuk mengikuti muktamar, ia sempat bertanya pada ibunya, Muhassonah Hasbullah. Ia meminta pandangan karena banyak kader yang memintanya kembali menjadi ketua umum.

Lalu, Muhassonah meminta Cak Imin bertanya pada para anggota dan pimpinan DPC. “Keberlanjutan,” jawab ribuan anggota DPC PKB.

Baca Juga  Rafli/Eja : Kami Ikuti Pertandingan Bukan Hobi Saja, tapi Mencari Pengalaman Agar Bisa Mengikuti Event yang Lebih Besar

“Kalau begitu, saya menerima permintaan sahabat-sahabat semua untuk menjadi Ketua Umum PKB yang baru,” jawab Cak Imin.

Jazilul kembali meminta persetujuan terakhir dari para kader yang hadir di Muktamar VI PKB. Baca juga: Pansus PBNU: Akan Kita Bersihkan DPP PKB Sesuai Harapan Ulama “Setelah mendengarkan pernyataan kesediaan dari Abdul Muhaimin Iskandar untuk memberikan mandat kepada Abdul Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 2024-2009 sekaligus mandatoris tunggal Muktamar PKB 2024.

Baca Juga  Gelar Pertemuan Bilateral dengan Azerbaijan, DPR Bahas Kerja Sama Ekonomi Hingga Kemanusiaan

Apakah dapat disetujui?” tanya Jazilul. Para kader menjawab serentak menyetujuinya. Lalu, Jazilul mengambil palu dan mengetoknya dua kali untuk mengesahkan keputusan tersebut.(MM)

 

Komentar