JAKARTA,SumselPost.co.id – Padepokan Hukum Indonesia (PHI) melaporkan Wakil Ketua DPR RI A. Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait istrinya Hj. Rustini Murtadho.
yang ikut menjadi Tim Pengawas (Timwas) haji DPR 2024.
“PHI secara resmi melaporkan ke MKD DPR. Kami lakukan penelusuran dengan mengumpulkan bukti- bukti yang cukup kuat dan diduga ada pelanggaran etik terhadap anggota DPR RI,” kata Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Musyanto usai menyerahkan laporan tersebut di Ruang MKD DPR, Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Untuk itu, PHI mendesak MKD RI untuk segera memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. “Kami menduga Rustini Murtadho ikut masuk dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas haji,” ujarnya.
PHI menilai dugaan turut sertanya Rustini Murtadho sebagai hal yang tidak pantas, karena masuk dalam rombongan Timwas DPR. Bahkan berpotensi hanya menghambur -hamburkan anggaran negara. “Bisa saja tindakan ini terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Muhaimin sebagai Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI 2024,” ungkapnya.
Menurut Musyanto, PHI menduga Muhaimin menggunakan pengaruhnya dan memanfaatkan kewena ngannya sebagai Pimpinan DPR dan Ketua Timwas Haji 2024. “Dugaan keikutsertaan Rustini Murtadho hanyalah akal-akalan, karena memanfaatkan kewenangan, pengaruh, fasilitas dan anggaran negara untuk kepentingan pribadi atau keluarganya, fasilitas itu bisa saja bentuk uang, kewenangan, akses VVIP dan sebagainya, maka harus ada pertanggung jawaban,” jelasnya.
Dikatakan, laporan ke MKD ini penting, untuk membuktikan adanya dugaan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika yang dilakukan oleh pimpinan DPR, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Bagian Kelima tentang Keterbukaan dan Konflik Kepentingan Pasal 6 ayat (4) Juncto Bagian Kesembilan Pasal 10 ayat (3):
“Pasal 6 ayat (4) : Anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, Keluarga, Sanak Famili, dan golongan”. “Pasal 10 ayat (3) : Anggota tidak boleh membawa Keluarga dalam suatu Perjalanan Dinas, kecuali dimungkinkan oleh ketentuan peraturan perundangundangan atau atas biaya sendiri.”
Menurut Musyanto, investigasi PHI tidak hanya berhenti di sini, melainkan akan terus mencari bukti – bukti tambahan dan ada kemungkinan masih akan berkembang ke anggota DPR RI lainnya. Peristiwa ini dapat menjadi pelajaran untuk seluruh anggota DPR RI dan proses laporan ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh MKD sesuai dengan Pertaturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara Kehormatan DPR RI.
.76“Kami Padepokan Hukum Indonesia akan kooperatif dan terus mengawal sampai tuntas dan berharap kasus-kasus semacam ini tidak akan terulang kembali dimasa yang akan datang,” pungkasnya.(MM)
Komentar