Palembang, Sumselpost.co.id – Suhardimansyah, warga Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami tega berbuat asusila terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 14 warga asal Musi Banyuasin berkali –kali.
Pelaku akhirnya ditangkap unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dipimpin Ipda Dedy Yanto,SH yang bekerjasama dengan tim Resmob dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
Kejadian berawal saat orang tua korban mendapati pesan bernada vulgar yang ada di WhatsApp korban dikirim oleh tersangka.
Curiga dengan itu, orang tua korban menanyakan kepada sang putri dan begitu terkejut dengan pengakuan korban.
Alhasil orang tua korban yang tak terima lantas melaporkan tersangka ke Subdit Renakta Polda Sumsel, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Raswidiati Anggraini,SIK melaluinya Panit 1, Ipda Dedi Yanto membenarkan.
Kata Dedi, tersangka pun menyadari jika perbuatan asusilanya terhadap korban itu telah dilaporkan memilih menghilang.
“Tersangka ditangkap di persembunyiannya di Jalan Mpu Gandring Solok Sipin Kecamatan Telanaipura, Kita Jambi pada Rabu lalu sekitar pukul 14.30 WIB,” katanya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan tindak asusila itu sudah terjadi sejak 2018 di saat korban masih duduk di bangku kelas V SD, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMP.
“Awalnya, korban berlibur dan menginap di rumah tersangka, saat itu istri tersangka sedang tidak di rumah dan melakukan tindak asusila dengan modus mengiming-imingi sejumlah uang,” ucap Dedi Senin kemarin (30/10).
Berawal dari itu, membuat korban ketagihan dan terus melakukan aksi tak pantas itu dengan sengaja mendatangi tempat tinggal korban yang berada di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.
“Profesi tersangka yang seorang sopir travel Palembang-Jambi sehingga memungkinkan untuk mampir ke rumah korban ataupun ke rumah neneknya di Muba. Sampai tak terhitung lagi sudah berapa kali korban dicabuli oleh tersangka dalam rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Dedy.
Dijelaskan juga, tersangka ini sebelum melancarkan aksinya itu terlebih dulu mengajak korban berbelanja ke toko retail modern yang tak jauh dari rumah korban.
“Terkadang tersangka memberikan uang antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban,” ucap dia.
Atas perbuatan bejatnua itu tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Junto Pasal 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ditambah hukuman pemberatan 1/3 dari vonis karena korban di bawah pengampuan tersangka dan dapat menjadi wali nikah dari korban.
“Dari catatan kepolisian tersangka Suhardimansyah merupakan mantan narapidana lapas Kebun Waru, Bandung dikurung selama 10 bulan di tahun 2017 karena kasus laka lantas hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia,” katanya.
Komentar