Cabuli Kembang Desa, Remaja Ini Berlebaran Dijeruji Besi

Berita Utama462 Dilihat

Baturaja,Sumselpost.co.id -Bulan suci Ramadhan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT. Namun berbeda dengan Saudara Ryan Anggara Bin  Zarpindi, 21 tahun, beralamat di Dusun III Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU-Sumsel.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni,SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon membenarkan perbuatan pencabulan di Desa Sukajadi yang bernama Ryan (21).

Perbuatan yang bersangkutan tidak hanya melanggar ajaran agama, juga pelanggaran tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHPidana.

Awal mulanya Ryan (21) dengan menjemput bunga (19), nama disamarkan yang rumahnya di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan dengan alasan mengajak korban membeli Takjil di daerah Ogan Tengah. Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga  Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS

Ditengah perjalanan tersangka membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman, akhirnya Ryan mengajak korban ke rumah neneknya di Desa Sukajadi. Pada saat itu korban bertanya kepada tersangka apakah dirumah tersebut ada orang lain, dijawab tersangka tidak ada.

Ketika korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba tersangka langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling di atas kursi, kemudian tersangka membuka paksa baju korban, setelah berhasil terbuka kemudian tersangka juga berusaha membuka celana korban, tapi tidak berhasil.

Tersangka kemudian mencium bibir, leher serta meremas dan menciumi payudara korban. saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin sakit.

Baca Juga  Polres Muba Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Ditempat Persembunyiannya

Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah. Selanjutnya tersangka duduk di atas dada korban dan memasukkan secara paksa kemaluannya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.

Setelah kejadian tersebut, tersangka merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain, maka rekaman video korban akan disebarkan,” ujarnya.

Tidak terima atas perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian yang dìalaminya kepada polisi. Tak butuh waktu lama, polisi meringkus tersangka di jalan umum Desa Sukajadi Kecamatan Ulu Ogan.

Baca Juga  PT Dizamatra Powerindo Berbagi Bersama Ratusan Anak Yatim

“Sudah kita amankan, beserta beberapa barang bukti seperti 1 (satu) buah hp Vivo Y 91 yang dìgunakan untuk merekam korban. 1 buah baju tangan panjang warna krem motif kembang-kembang. celana panjang warna coklat muda. jilbab warna coklat serta celana dalam warna pink,” pungkasnya. (yudi)

Komentar