Palembang, Sumselpost.co.id – Aditya Candra Kirana (40) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Jatanras Polda Sumsel, atas pembunuhan yang dilakukanya terhadap tetangganya sendiri kala itu, yakni M Robi (35) tahun 2015 lalu.
Pelaku ditangkap saat berada di depan Gerai Indomaret Kenten Laut di Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Selasa (20/2) sore.
“Kemarin kita amankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif untuk penanganan selanjutnya kita serahkan tersangka ke unit Reskrim Polsek Talang Kelapa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,SIK,MH, Rabu (21/2).
Aditya mengakui semua perbuatannya.
“Saat kejadian korban datangi rumah saya dan marah-marah, saya sempat menampar wajahnya tapi pelan. Dia tidak senang lalu pergi dari rumah dan datang lagi membawa beberapa orang temannya untuk mengeroyok saya,” aku tersangka Aditya.
Karena kalau jumlah dan terdesak dia mengaku mengambil celurit dari dalam rumah dan langsung menebaskan secara membabi buta ke arah korban hingga membuat korban meregang nyawa saat itu juga.
Mengetahui korban tewas, tersangka saat itu langsung kabur tak tentu arah sempat sembunyi di hutan bahkan sempat sembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Lampung selama kurun waktu satu tahun.
“Selama bersembunyi dan dalam pelarian saya terus-terusan dihantui perasaan bersalah hingga hampir sembilan bulan terakhir dirinya bersembunyi di Palembang dan akhirnya tertangkap,” kata tersangka.
Komentar