Muba Sumselpost.co.id- Dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-6 Tahun 2023 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Muba Tetapkan Propemperda Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH dan Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE dihadiri Pj. Bupati Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Musni Wijaya, S.Sos.,M.Si, Anggota DPRD, Asisten Setda Musi Banyuasin, Staf Ahli Bupati, Polres Musi Banyuasin, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu, Sekretaris DPRD, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual, bertempat di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (12/06/2023) pagi.
Berdasarkan Pembahasan Bapemperda DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dan menindaklanjuti Jadwal yang telah disepakati oleh Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada tanggal 05 Juni 2023 maka pada Rapat Paripurna ini dengan Keputusan DPRD menetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 berjumlah 7 (Tujuh) Raperda yang terdiri atas 2 (Dua) Raperda Prakarsa DPRD dan 5 (Lima) Raperda Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Berikut 7 (Tujuh) Raperda Usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 antara lain :
2 (Dua) Raperda Usulan Prakarsa DPRD yaitu Reperda tentang Bela beli produk Kabupaten dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta 5 (Lima) Raperda Usulan Inisiatif Pemerintah Daerah yaitu Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2016-2036, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanan pola hidup masyarakat yang Sehat, disiplin dan Produktif di Era kebiasaan baru Corona Virus Disease 2019, Raperda tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarkat dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumsel Babel.
Diharapkan Propemperda yang telah ditetapkan Tahun 2023 dapat dibahas dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kepastian hukum yang jelas dan memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin. (Ulandari)
Komentar