BULD DPD RI: Pembentukan KDMP Mengarah ke Autocratic Legalism akan Menjadi Preseden Buruk ke Depan

Nasional448 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Masyarakat Palangkaraya berarapk penguatan dari sisi hukum untuk legalitas pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pola pembentukan KDMP dinilai mengarah ke autocratic legalism yang berpotensi menjadi preseden buruk ke depan. Karena itu, Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memberikan jaminan
ketentuan hukum secara legal atas pembentukan KDMP, mengingat dasar pembentukan melalui Instruksi Presiden lebih bersifat administrasi kebijakan yang hanya mengikat ke dalam. Idealnya, KDMP dibentuk melalui undang-undang, sehingga UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu direview agar mampu menjadi landasar hukum yang kuat bagi keberadaan KDMP.

Demikian yang mengemuka dari konsultasi publik yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, pada Kamis ( 27/11/25).

Merespons aspirasi masyarakat tersebut, BULD DPD RI mendorong penyelesaian disharmoni regulasi pusat-daerah guna memastikan efektivitas kebijakan koperasi. Khususnya menyangkut regulasi yang mengatur KDMP, maka BULD mendorong urgensi kerja sama antara koperasi dan perusahaan untuk dituangkan sebagai materi
muatan dalam Perda yang didesain untuk percepatan pemberdayaan koperasi.

Konsultasi publik itu diselenggarakan dalam rangka tugas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda terkait pemberdayaan koperasi, dengan mengundang pemangku kepentingan daerah, perwakilan koperasi, akademisi, dan mahasiswa. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda merupakan tugas yang diamanatkan Pasal 246 ayat (1) huruf j Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). BULD dalam melaksanakan tugas ini ingin memastikan bahwa pemerintah daerah memperoleh kepastian dan kemudahan dalam menyusun Ranperda maupun Perda, yang selaras dengan kebijakan nasional. “BULD hadir untuk menjembatani
kebutuhan daerah dan memastikan harmonisasi regulasi berjalan efektif,” tegas Ketua BULD Stefanus B.A.N Liow (DPD RI Provinsi Sulawesi Utara) ini.

Habib Said Abdurrahkan selaku tuan rumah (DPD RI Provinsi Kalimantan Tengah) juga menegaskan bahwa percepatan pembentukan KDMP harus dibarengi regulasi yang pasti dan mekanisme pengawasan yang memadai. “Kalimantan Tengah membutuhkan percepatan
pemberdayaan koperasi, tetapi harus berdiri di atas landasan hukum yang kuat agar tidak
menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Konsultasi publik tersebut menghadirkan Ranaiyati (Fungsional Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Tengah); Rico Septian Noor (Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya); dan Eva Wulani Pebrianti (Wakil Ketua Bidang Usaha, Koperasi Merah Putih Kelurahan Bukit Tunggal).

Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Thea Farina, menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini merupakan wujud nyata pengabdian FH UPR turut berpartisipasi dalam penyempurnaan maupun
perumusan kebijakan, di samping kegiatan penelitian terkait perkoperasian.

Rico sebagai pengajar di FH UPR mencermati bahwa pembentukan KDMP memiliki sejumlah kelemahan mendasar. Ia menyoroti minimnya perhatian terhadap keberlakuan UU No. 25 Tahun 1992, pengabaian asas-asas koperasi, serta pendekatan top-down yang dinilai bertentangan dengan prinsip fundamental koperasi.

Ia mengingatkan bahwa sentralisasi program berpotensimengabaikan kekhasan lokal dan membuka ruang masalah hukum administrasi akibat target pembentukan koperasi yang terlalu besar. “Terlebih dengan adanya klausul bahwa dalam hal terjadi kerugian, Dana Desa akan diblokir. Di samping itu mengacu pada UU Perkoperasian, kerugian dapat menjerat pengurus koperasi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Selain itu, penggunaan Instruksi Presiden sebagai dasar pengaturan dinilai problematis karena tidak memiliki kedudukan sebagai peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian serta peningkatan pengawasan internal melalui perangkat digital seperti blockchain dan sistem automasi.

Evi Wulani Pebrianti menjelaskan dinamika operasional koperasi di lapangan. Ia menyebutkan bahwa Koperasi Merah Putih di Bukit Tunggal memiliki 153 anggota aktif dari total 676 anggota. Kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina, Bulog, dan Kimia Farma dinilai menjadi faktor pendukung keberlanjutan usaha. Namun demikian, perubahan regulasi teknis, termasuk mekanisme distribusi LPG, menimbulkan ketidakpastian dan memengaruhi stabilitas pendapatan koperasi.

Sementara itu Ranaiyati menyoroti tekanan percepatan implementasi program KDMP
sejak ditetapkannya sebagai Program Prioritas Nasional. Bahwa 1.542 KDMP telah terdata aktif di provinsi tersebut, sedangkan 879 koperasi existing masih berada dalam kondisi tidak aktif. Ranaiyati menekankan perlunya pembaruan regulasi daerah, khususnya Peraturan
Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 yang dinilai sudah tertinggal dibanding regulasi nasional terbaru.

Para peserta diskusi memberikan sejumlah masukan antara lain terkait risiko homogenitas
usaha KDMP yang dapat menimbulkan kejenuhan pasar, sehingga mengusulkan diferensiasi model bisnis sesuai potensi unggulan daerah agar koperasi dapat bersaing secara nasional hingga internasional. Tenaga Ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menekankan pentingnya sinkronisasi antara kepentingan daerah dan pusat serta perlunya ideologisasi koperasi untuk menghindari benturan pemahaman antara koperasi existing dan KDKMP.

Peserta lainnya mengusulkan perlunya delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah dalam membubarkan koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana korporasi. Di samping itu perwakilan pengurus koperasi juga menyoroti kebutuhan untuk
menjembatani KDMP denganperusahaan-perusahaan besar di daerah guna membuka peluang ekspansi usaha.

Hadir dalam konsultasi publik tersebut antara lain Ketua Harian Dewan Adat Dayak, Andrie Elia, dan Presiden Majelis Adat Daya Nasional Periode 2021-2026, Marthin Billa, yang sekaligus merupakan Pimpinan
BULD DPD RI. Dari tim BULD hadir pula M. Nuh (Sumut), Ahmad Bastian (Lampung), Ismeth Abdullah (Kep. Riau), Syarif Melvin (Kalbar), Gusti Farid (Kalsel), Rafiq Alamri (Sulteng), Andi M. Ihsan (Sulsel), dan Agustinus Kambuaya (Papua Barat Daya). (MM)

 

Komentar