BULD DPD RI Memberikan Perhatian Kepada Permasalahan Pengelolaan Sampah

Nasional68 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan perhatian terhadap penanganan dan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Persampahan menjadi masalah nasional, sehingga harus dicarikan solusi secara komprehensif dalam penanganan dan .Pengelolaannya.
“Presiden RI Prabowo Subianto sangat menaruh perhatian dalam permasalahan sampah, sehingga dalam dalam rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih belum lama berselang menujuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudoyono membentuk satgas penanganan sampah nasional,” ucap Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow (senator asal Sulawesi Utara) dalam Rapat Pleno BULD DPD RI di Ruang Rapat Mataram lantai 2 Gedung B DPD RI Senayan, Jakarta, Rabu (16 April 2025).

Rapat Pleno BULD DPD RI membahas hasil pemantauan Anggota DPD RI serta penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah tentang penanganan dan pengelolaan sampah. Stefanus memimpin rapat bersama tiga Wakil Ketua BULD DPD RI, yaitu Marthin Billa (senator asal Kalimantan Utara), Abdul Hamid (senator asalRiau), dan Agita Nurfianti (senator asal Jawa Barat).
Stefanus mengatakan, permasalahan sampah di berbagai wilayah menjadi perhatian BULD DPD RI. Karena itu, pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah merupakan aspek yang penting, yaitu meningkatkan edukasi dan sosialisasi pengelolaan sampah sejak dini. Selain itu, penerapan teknologi dan penguatan infrastruktur pengolahan sampah dari hulu ke hilir.

Baca Juga  Demi Pengembangan Sistem Agroforestri, Ketua DPD RI Minta Batalkan Rencana Alih Fungsi 20 Juta Hektar Hutan Jadi Lahan Pangan

Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI terungkap hasil penjaringan aspirasi masyarakat dan daerah seperti permasalahan infrastruktur dan sarana prasarana karena beberapa daerah menyampaikan keterbatasan sarana pengelolaan sampah, antara lain Tempat Pembuangan Sementara (TPS)/Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), timbunan sampah yang tidak terkelola sebagai dampak pertambahan penduduk dan konsumsi masyarakat, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat seperti kebiasaan membuang sampah sembarangan, minimnya daur ulang dan pemilahan sampah, dampak lingkungan dan ekologis, permasalahan regulasi dan penegakan hukum.

Baca Juga  Terima Audiensi Aktivis Muslim Soal Konser Coldplay, Ketua DPD RI: Kalau Kampanye LGBT Langgar Konstitusi

Dalam Rapat Pleno BULD DPD RI juga terungkap upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah menunjukkan pola yang seragam melalui pendekatan beragam, meliputi regulasi, teknis, edukasi, dan partisipasi.

Di sisi regulasi, sejumlah daerah menerbitkan peraturan daerah atau peraturan gubernur seperti Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2022 dan Peaturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2019. Di sisi teknis, pembangunan dan penyediaan infrastruktur seperti TPS, TPA regional, sanitary landfill, dan pengadaan pengangkut sampah dilengkapi pemanfaatan teknologi pemusnah sampah dan pembangunan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant seperti di Rorotan, DKI Jakarta.

Baca Juga  PKB Berharap Prabowo Muhaimin Presiden dan Wapres 2024

Sejumlah anggota BULD DPD RI memberikan tanggapan. Sudirman Haji Uma (senator asal Aceh) menyatakan, regulasi yang komprehentsif mesti disertai reward dan punishment. “Tidak efektif hanya himbauan,” tegasnya.

Habib Said Abdurrahman (senator asal Kalimantan Tengah) menyetujui ucapan Sudirman. Ia menyoroti kebiasaan masyarakat di daerahnya yang membuang sampah di kolong rumah panggung.
Muhdi (senator asal Jawa Tengah) juga menyepakati ucapan Sudirman. “Ada peraturan tapi tidak ada hukuman, penegakannya tidak mungkin efektif.”
Jelita Donal (senator asal Sumatera Barat) menekankan pembentukan kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam menangani sampah sebagai aspek yang penting.
Ratu Tenny Leriva (senator asal Sumatera Selatan) menyinggung upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan sampah melalui peraturan daerah. (MM)

 

Komentar