BULD DPD RI: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Motor Penggerak Pembangunan Desa

Nasional59 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menilai koperasi tidak hanya berfungsi sebagai motor pembangunan perdesaan, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.

Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hamid, dalam Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI terkait pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah tentang pemberdayaan koperasi, menegaskan bahwa koperasi, khususnya koperasi desa, masih menghadapi tantangan serius.

“Program strategis nasional seperti Koperasi Merah Putih belum memiliki payung hukum di tingkat lokal, sehingga pelaksanaannya rawan terhenti pada level administratif tanpa mampu menggerakkan substansi pemberdayaan ekonomi desa,” ucap Abdul Hamid, bersama Ketua BULD Stefanus BAN Liow dan Wakil Ketua BULD Agita Nurfianti, saat membuka rapat di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga  Hadiri WWF ke-10, Puan Tegaskan Komitmen Kuat Parlemen Terhadap Agenda Air

Salah satu permasalahan mendasar yang dihadapi adalah tumpang tindih regulasi. Banyak Perda koperasi masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak relevan, sementara norma baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023 belum sepenuhnya terimplementasi di daerah.

“BULD DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda maupun Perda, dan memastikan peraturan daerah berpihak pada kepentingan rakyat,” lanjutnya.

Baca Juga  Anis Matta: Idul Adha 1444 H Momentum Kesetaraan dan Persamaan Umat Manusia

Dalam forum tersebut, Pakar Koperasi Slamet Riyadi Bisri menjelaskan bahwa membangun koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, adalah helping people to help themselves melalui perkumpulan yang berlandaskan prinsip-prinsip koperasi (yang selalu dievaluasi International Cooperative Alliance/ICA setiap empat tahun sekali). Ia menambahkan, Koperasi Merah Putih hendaknya tidak hanya dibangun di pedesaan, tetapi juga di perkotaan, dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal. Selain itu, perkembangan teknologi, terutama di bidang komunikasi digital, dapat menjadi penunjang positif bagi kemajuan koperasi.

Baca Juga  Kemenag RI Siapkan Program Optimalkan Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H

“Saya mau peran pemerintah tidak berhenti sampai regulasi, melainkan juga memantau dan memproteksi koperasi sesuai bidang industri yang ditangani,” ujar Bisri.

BULD DPD RI juga memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat–daerah, dengan memastikan bahwa peraturan daerah sejalan dengan regulasi yang ditetapkan pusat, dan sebaliknya, regulasi pusat mampu mengakomodasi kepentingan daerah.

“BULD DPD RI memposisikan diri tidak dalam kerangka memperpanjang mata rantai proses pembentukan peraturan daerah atau mengawasi daerah, melainkan hadir untuk menjembatani kepentingan daerah,” pungkas Abdul Hamid. (MM)

Komentar