JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis (17/4/2025). Pada Masa Sidang III ini, Dasco mengatakan DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I. Delapan RUU tersebut terdiri dari tiga RUU usul DPR, tiga RUU usul pemerintah, dan 2 RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, DPR RI juga akan melakukan pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada Masa Persidangan III ini. “Pemerintah dalam menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro agar memberikan penguatan pada fundamental ekonomi nasional dalam mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPR RI akan diarahkan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga kinerja pemerintah dapat optimal dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.
“DPR RI juga tengah bersiap untuk menjadi tuan rumah konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OCI Member States (PUIC),” ujarnya.
Adapun, Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 akan dimulai sejak Kamis (17/4/2025) ini sampai dengan Senin (23/6/2025) mendatang. Sebagai informasi, delapan RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I diantaranya adalah:
1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)
2. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over)
3. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (carry over)
4. RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
5. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over)
6. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over/RUU Kumulatif Terbuka)
8. RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif. (MM)
Komentar