Budaya Melayu Islam di Era Digital: Antara Pelestarian, Viralitas, dan Perebutan Makna

Berita Utama120 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id -Budaya tidak pernah benar-benar diam. Ia hidup dalam bahasa yang diwariskan, adat yang dipraktikkan, nasihat orang tua, musyawarah masyarakat, ritual keagamaan, serta ingatan kolektif yang menghubungkan satu generasi dengan generasi berikutnya. Namun, ketika kehidupan sosial semakin terhubung dengan media digital, cara masyarakat mengenali, mempraktikkan, dan memaknai budaya mengalami perubahan mendasar.

Dalam masyarakat Melayu Islam, perubahan itu menghadirkan peluang sekaligus persoalan. Pantun, sastra lisan, tradisi kenduri, tepung tawar, manuskrip lama, cerita rakyat, hingga ceramah keagamaan kini dapat menjangkau khalayak yang jauh lebih luas melalui media sosial. Apa yang dahulu berlangsung dalam lingkungan keluarga, kampung, surau, atau balai adat, kini dapat beredar melintasi batas geografis dalam hitungan detik.

Sekilas, perkembangan ini merupakan kabar baik bagi pelestarian kebudayaan. Generasi muda memiliki ruang untuk mengenal kembali warisan leluhur, sementara komunitas lokal memperoleh kesempatan memperkenalkan identitasnya kepada masyarakat luas. Akan tetapi, persoalan utamanya bukan sekadar apakah budaya Melayu Islam semakin dikenal di ruang digital. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah bagaimana budaya itu direpresentasikan, siapa yang memiliki kuasa untuk menafsirkannya, dan nilai apa yang bertahan ketika tradisi memasuki logika media sosial. Perubahan tersebut perlu dibaca bukan hanya sebagai perkembangan teknologi komunikasi, melainkan juga sebagai perubahan relasi sosial, pembentukan identitas, distribusi kekuasaan, dan perebutan makna kebudayaan.

Dari Ruang Komunal Menuju Masyarakat Jaringan Mengutip Manuel Castells, melalui gagasan network society atau masyarakat jaringan, menjelaskan bagaimana teknologi informasi mengubah pola komunikasi, hubungan sosial, dan distribusi informasi dalam masyarakat modern. Jaringan memungkinkan manusia membangun hubungan yang melampaui batas geografis, tetapi sekaligus menghadirkan bentuk-bentuk baru ketimpangan dalam akses dan visibilitas. Perspektif ini relevan untuk memahami perubahan budaya Melayu Islam.

Tradisi yang sebelumnya berkembang dalam ruang komunal kini dapat memasuki ruang digital dan menjangkau masyarakat di luar lingkungan asalnya. Dokumentasi manuskrip, pantun, ritual adat, seni tradisional, dan pengajian dapat beredar di antara komunitas yang berbeda wilayah maupun generasi. Diaspora Melayu pun memiliki kesempatan untuk mempertahankan hubungan dengan warisan budayanya melalui jaringan digital.

Namun, perluasan jaringan tidak otomatis menghasilkan kesetaraan. Kemampuan mengakses teknologi, menguasai bahasa digital, memproduksi konten, dan memperoleh perhatian publik tidak dimiliki semua kelompok secara sama. Akibatnya, sebagian representasi budaya dapat memperoleh jangkauan yang jauh lebih besar dibandingkan pengetahuan yang selama ini dipelihara oleh komunitas lokal. Di sinilah paradoks masyarakat jaringan muncul..

Teknologi memberikan peluang bagi masyarakat untuk memperkenalkan warisannya, tetapi juga memungkinkan pihak tertentu menjadi lebih dominan dalam menentukan budaya apa yang terlihat dan bagaimana budaya tersebut dipahami. Bagi masyarakat Melayu Islam, tantangannya bukan sekadar mengunggah tradisi ke media sosial, melainkan memastikan bahwa masyarakat pemilik tradisi tetap memiliki suara dalam proses representasi tersebut. Tanpa partisipasi komunitas, budaya berisiko lebih banyak ditentukan oleh kebutuhan pasar, popularitas kreator, atau kepentingan pihak yang menguasai distribusi konten.

Ketika Tradisi Berubah Menjadi Konten

Media sosial tidak hanya menjadi saluran penyebaran informasi. Ia juga memengaruhi cara suatu peristiwa dipilih, dikemas, ditampilkan, dan dinilai. Tradisi yang berlangsung dalam kehidupan sosial memiliki konteks, pelaku, aturan, serta makna yang tidak selalu dapat dipahami hanya melalui gambar atau video singkat. Ambil contoh tradisi tepung tawar. Dalam kehidupan masyarakat tertentu, praktik ini dapat berkaitan dengan doa, harapan keselamatan, penghormatan, hubungan kekeluargaan, dan solidaritas sosial. Maknanya tidak hanya terletak pada gerakan ritual atau perlengkapan yang digunakan, tetapi juga pada hubungan antarpelaku dan pengetahuan yang diwariskan. Ketika ritual tersebut direkam dan diunggah ke media sosial, sebagian unsurnya mungkin lebih menonjol daripada yang lain. Busana, gerakan, musik, atau ekspresi peserta dapat menjadi pusat perhatian, sedangkan penjelasan mengenai sejarah, nilai sosial, dan makna keagamaannya justru terabaikan.
Tradisi yang semula dijalankan sebagai bagian dari kehidupan komunal dapat berubah menjadi tontonan, materi promosi, hiburan, atau objek perdebatan. Perubahan ini tidak selalu buruk. Dokumentasi digital dapat membantu pendidikan budaya dan memperluas pengetahuan masyarakat. Namun, tanpa penjelasan yang memadai, dokumentasi juga berpotensi menyederhanakan tradisi yang sesungguhnya memiliki makna berlapis. Di sinilah pentingnya membedakan popularitas dari pelestarian. Banyaknya penonton belum tentu menunjukkan pemahaman yang mendalam. Sebuah tradisi bisa terkenal, tetapi sejarah dan nilai yang menopangnya justru semakin tidak dikenal.

Stuart Hall dan Perebutan Representasi Budaya

Persoalan tersebut dapat dianalisis melalui pemikiran Stuart Hall tentang representasi. Dalam perspektif Hall, makna budaya tidak sekadar dipindahkan dari realitas ke media, tetapi dibentuk melalui bahasa, gambar, simbol, dan narasi yang digunakan untuk menggambarkan realitas tersebut. Dengan demikian, video mengenai tradisi Melayu Islam bukanlah cermin yang sepenuhnya netral. Pembuat konten memilih bagian tertentu, menentukan sudut pengambilan gambar, menambahkan keterangan, memilih musik, serta mengarahkan perhatian audiens kepada unsur-unsur tertentu. Pilihan tersebut ikut membentuk cara penonton memahami tradisi yang ditampilkan. Sebuah ritual, misalnya, dapat direpresentasikan sebagai warisan luhur, ekspresi keagamaan, atraksi wisata, simbol identitas, atau sekadar hiburan. Setiap representasi menonjolkan aspek tertentu dan berpotensi mengesampingkan aspek lainnya.

Masalah muncul ketika satu representasi dianggap sebagai gambaran utuh seluruh masyarakat Melayu Islam. Padahal, masyarakat Melayu tidak homogen. Perbedaan daerah, generasi, pengalaman sejarah, lingkungan sosial, dan tradisi keilmuan menghasilkan variasi dalam memahami hubungan antara adat dan Islam. Pengalaman masyarakat Melayu Palembang, misalnya, perlu dibaca melalui konteks sejarah dan sosialnya sendiri. Praktik yang berkembang di suatu komunitas tidak serta-merta dapat digunakan untuk menjelaskan keseluruhan masyarakat Melayu di Nusantara. Karena itu, pertanyaan tentang siapa yang berbicara atas nama budaya menjadi semakin penting. Apakah representasi budaya hanya ditentukan oleh kreator konten yang memiliki banyak pengikut? Bagaimana posisi tokoh adat, ulama, sejarawan, budayawan, perempuan penjaga tradisi, dan anggota komunitas lokal dihadirkan? Pemikiran Hall mengingatkan bahwa pelestarian budaya bukan hanya persoalan menyimpan simbol, tetapi juga persoalan siapa yang memiliki kesempatan untuk menjelaskan makna simbol tersebut. Ketika representasi budaya dikuasai satu sudut pandang, keragaman pengalaman sosial dapat tersisih dari ruang publik.
Berger dan Luckmann: Bagaimana Makna Budaya Dibentuk Kembali?
Jika Castells membantu menjelaskan struktur jaringan dan Hall mengungkap persoalan representasi, Peter L. Berger dan Thomas Luckmann memberikan landasan untuk memahami bagaimana makna sosial terbentuk dan dipertahankan. Dalam The Social Construction of Reality (1966), Berger dan Luckmann menjelaskan bahwa kenyataan sosial berkaitan dengan proses manusia menghasilkan tindakan dan makna, melembagakannya melalui kebiasaan, kemudian mewariskannya sehingga tampak wajar bagi anggota masyarakat.

Kerangka ini dapat digunakan untuk membaca perubahan tradisi dalam ruang digital. Sebuah tradisi mula-mula dipraktikkan dalam lingkungan sosial tertentu. Tradisi itu kemudian direkam, dikemas menjadi konten, disebarkan, ditafsirkan oleh audiens, dan dibicarakan kembali. Dalam proses tersebut, makna tradisi dapat dipertahankan, diperluas, diperdebatkan, atau berubah.

Generasi muda yang sebelumnya tidak mengenal secara mendalam suatu ritual adat, misalnya, mungkin mulai tertarik setelah melihat dokumentasinya di media sosial. Konten tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi proses belajar. Akan tetapi, jika pemahaman hanya didasarkan pada video singkat tanpa penjelasan tambahan, pengetahuan yang terbentuk berpotensi bersifat parsial.Pengulangan konten juga dapat memperkuat suatu penafsiran hingga dianggap sebagai gambaran yang paling benar mengenai tradisi tertentu.

Padahal, penafsiran yang populer belum tentu mencerminkan keseluruhan pengalaman komunitas. Perspektif konstruksi sosial dengan demikian menunjukkan bahwa media digital bukan sekadar tempat penyimpanan kebudayaan. Ia menjadi salah satu ruang tempat makna sosial diproduksi dan dinegosiasikan. Meski demikian, perubahan tersebut tidak berlangsung secara otomatis.

Respons audiens, otoritas pelaku tradisi, pengalaman sehari-hari, dan hubungan sosial di luar jaringan tetap berperan dalam membentuk penerimaan terhadap makna baru. Konsekuensinya, dokumentasi digital perlu dihubungkan dengan pendidikan, dialog antargenerasi, dan praktik kebudayaan dalam kehidupan nyata. Masyarakat tidak cukup hanya mengenal tampilan tradisi; mereka juga perlu memahami nilai dan hubungan sosial yang membuatnya bermakna.

Couldry dan Hepp: Media Ikut Membentuk Realitas Sosial
Analisis ini dapat diperdalam melalui pemikiran Nick Couldry dan Andreas Hepp dalam The Mediated Construction of Reality (2017). Perspektif mereka membantu menjelaskan bahwa media bukan hanya saluran untuk menyampaikan realitas yang telah terbentuk, tetapi juga ikut berperan dalam proses sosial yang menghasilkan pemahaman manusia mengenai dunia.

Dalam konteks budaya Melayu Islam, cara masyarakat memahami tradisi dapat dipengaruhi oleh bentuk dan logika media yang digunakan untuk menampilkannya. Video pendek, siaran langsung, potongan ceramah, dan unggahan visual mempunyai karakter berbeda dalam mengarahkan perhatian serta membentuk interaksi.
Ketika ritual ditampilkan melalui video berdurasi singkat, pembuat konten harus menentukan bagian mana yang dimasukkan dan mana yang dihilangkan. Ketika ceramah dipotong menjadi beberapa bagian, penjelasan yang semula saling berkaitan dapat terpisah dari konteksnya. Ketika manuskrip diunggah sebagai gambar, pembaca memperoleh akses visual, tetapi belum tentu memahami bahasa, konteks sejarah, atau kandungan intelektualnya.

Artinya, bentuk media turut memengaruhi bentuk pengetahuan yang beredar. Persoalannya bukan semata-mata apakah informasi tersedia, melainkan bagaimana informasi tersebut diorganisasi dan dipahami. Penting untuk membedakan digitalisasi, transformasi digital, dan mediatisasi. Digitalisasi mengubah bahan analog menjadi bentuk digital, seperti memindai manuskrip atau mendokumentasikan arsip keluarga.

Transformasi digital berkaitan dengan perubahan cara masyarakat bekerja, belajar, berkomunikasi, dan mengelola pengetahuan. Sementara itu, mediatisasi menunjukkan bagaimana logika media turut membentuk praktik sosial dan cara masyarakat memahami realitas. Memindai manuskrip lama merupakan langkah awal, tetapi belum cukup untuk menjamin keberlanjutan pengetahuan yang terkandung di dalamnya. Manuskrip membutuhkan katalogisasi, pembacaan, penjelasan konteks sejarah, dan akses yang memungkinkan masyarakat memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

Demikian pula, merekam ritual tidak serta-merta menjamin bahwa tradisi akan terus hidup. Tradisi memerlukan pelaku, ruang sosial, pengetahuan, proses pewarisan, dan kesempatan untuk dipraktikkan. Arsip digital dapat menyimpan jejak budaya, tetapi tidak sepenuhnya menggantikan hubungan sosial yang membuat budaya itu bermakna.

Dengan demikian, keberhasilan pelestarian digital perlu dinilai dari kualitas pemahaman yang dihasilkan, bukan hanya dari banyaknya materi yang diunggah.
Algoritma, Viralitas, dan Ekonomi Perhatian
Persoalan berikutnya ialah bagaimana perhatian publik didistribusikan. Dalam lingkungan media sosial, konten yang ringkas, emosional, menghibur, atau kontroversial berpotensi menarik perhatian dengan cepat. Sementara itu, penjelasan yang memerlukan pembacaan sejarah dan pemahaman konteks sering kali membutuhkan waktu lebih panjang.

Situasi ini menghadirkan ketegangan antara kedalaman pengetahuan dan kecepatan konsumsi. Sebuah tradisi dapat menjadi populer karena tampilannya, tetapi sejarah, nilai sosial, dan keragaman penafsirannya belum tentu ikut dipahami. Meski demikian, tidak tepat menyimpulkan bahwa algoritma selalu merugikan kebudayaan. Media sosial juga dapat membuka ruang bagi komunitas kecil, peneliti, guru, ulama, dan generasi muda untuk memperkenalkan pengetahuan yang sebelumnya sulit dijangkau publik. Dampaknya bergantung pada praktik produksi konten, desain platform, kemampuan pengguna, serta konteks sosial yang melingkupinya.

Keempat perspektif teoretis yang telah dibahas saling melengkapi dalam membaca persoalan ini. Castells menjelaskan struktur jaringan dan distribusi informasi; Hall mengungkap pembentukan makna melalui representasi; Berger dan Luckmann membantu menerangkan bagaimana makna memperoleh pengakuan sosial; sedangkan Couldry dan Hepp menunjukkan bagaimana media ikut membentuk pengalaman dan pemahaman masyarakat.

Jika dirangkum, persoalan budaya digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga relasi kuasa, kepentingan ekonomi, otoritas pengetahuan, dan kemampuan masyarakat mempertahankan kendali atas warisannya. Hal yang sama berlaku pada dakwah Islam. Video pendek dapat memperluas akses terhadap pesan keagamaan dan menjangkau audiens baru.

Namun, potongan ceramah yang dilepaskan dari konteksnya berisiko mengubah maksud pembicara. Popularitas akun juga tidak otomatis membuktikan kompetensi keilmuan seseorang. Karena itu, literasi digital harus mencakup pemeriksaan sumber, pencarian konteks lengkap, penilaian kredibilitas narasumber, dan penghormatan terhadap adab dalam menyampaikan pengetahuan keagamaan. Jangkauan yang luas perlu diimbangi tanggung jawab keilmuan.

Menjaga Budaya Tanpa Membekukannya
Tantangan sesungguhnya bukan memilih antara tradisi dan teknologi. Budaya selalu bergerak melalui proses pewarisan, penyesuaian, dan penafsiran ulang. Generasi muda berhak mengembangkan bentuk ekspresi yang sesuai dengan pengalaman zamannya. Yang perlu dijaga ialah agar adaptasi tidak memutus hubungan antara bentuk budaya dan nilai yang mendasarinya. Ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan.

Pertama, digitalisasi harus disertai kontekstualisasi. Dokumentasi tradisi perlu menjelaskan asal-usul, fungsi sosial, makna simbolik, dan keragaman praktiknya. Arsip manuskrip sebaiknya dilengkapi informasi mengenai penulis atau penyalin jika diketahui, periode, bahasa, isi, dan sumber yang dapat diverifikasi.

Kedua, pelestarian harus melibatkan komunitas. Masyarakat yang memelihara tradisi perlu berpartisipasi dalam menentukan cara dokumentasi dan pemanfaatannya. Hal ini penting bagi praktik yang menyangkut privasi, kesakralan, atau pengetahuan yang tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan tanpa batas.

Ketiga, literasi digital perlu berjalan bersama literasi budaya dan keagamaan. Masyarakat tidak cukup hanya mampu membuat dan membagikan konten. Mereka juga perlu memeriksa sumber, memahami konteks, membedakan fakta dari interpretasi, serta mengenali batas pengetahuan yang dimiliki.

Perguruan tinggi, pesantren, lembaga kebudayaan, komunitas adat, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama membangun ekosistem pengetahuan yang memungkinkan warisan Melayu Islam terdokumentasi secara bertanggung jawab sekaligus tetap hidup dalam praktik sosial. Upaya tersebut sejalan dengan semangat perlindungan warisan budaya takbenda yang menempatkan komunitas sebagai bagian penting dalam keberlanjutan warisan.

Pelestarian bukan hanya menyimpan benda atau merekam peristiwa, tetapi juga menjaga pengetahuan, keterampilan, hubungan sosial, dan ruang hidup tempat tradisi diwariskan.

Pada akhirnya, masa depan budaya Melayu Islam tidak ditentukan oleh seberapa sering ia muncul di layar, melainkan oleh kemampuan masyarakat menjaga hubungan antara pengetahuan, identitas, nilai, dan kehidupan bersama. Teknologi dapat memperluas jangkauan budaya, tetapi tidak dapat menggantikan tanggung jawab manusia untuk memahami dan mewariskannya.

Budaya yang lestari bukanlah budaya yang dibekukan agar tidak berubah. Ia adalah budaya yang mampu berdialog dengan zaman tanpa kehilangan kemampuan menjelaskan asal-usul, nilai, dan martabatnya. Di tengah derasnya arus digitalisasi, tugas kita bukan sekadar membuat budaya Melayu Islam terlihat, melainkan memastikan bahwa ia tetap dipahami, dihormati, dan diwariskan secara bermakna. Sebab, budaya yang viral belum tentu dipahami, budaya yang terdokumentasi belum tentu diwariskan, dan budaya yang lestari membutuhkan lebih dari sekadar kehadiran di ruang digital.

Komentar