BPN Palembang Hadirkan Bukti SHGB No 339, Hambali Mangku Winata  Sinyalir Masa Berlaku SHGB No 339 Habis Tahun 2020

Berita Utama330 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ternyata ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris R Achmad Nadjamuddin Bin R Machdjoeb alias R Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.

Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Namun sidang lanjutan yang digelar, Rabu (25/9) oleh majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH melanjutkan dengan melengkapi bukti-bukti surat dari semua pihak.

Hakim dalam persidangan tersebut mempertanyakan apakah ada bukti tambahan dari pihak terlawan dan ternyata cukup dan dari pihak turut terlawan II dalam hal ini Walikota Palembang tidak menyampaikan bukti.

Baca Juga  Warga Benuaraja Demo Minta Kades  Mundur

Sedangkan pihak BPN kota Palembang sempat menghadirkan bukti surat yang terpending dalam sidang sebelumnya yaitu bukti surat tanah dan ukur terkait SHGB No 339 yang sama dari pihak terlawan I yang sempat di munculkan dalam persidangan terdahulu.

“Ini surat tanah dan ukur terkait SHGB No 339 bisa sama dengan pihak terlawan I kemarin , “ tanya Ketua majelis hakim Pitriadi SH MH kepada pihak BPN.

Sedangkan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mensinyalir masa berlakunya SHGB No 339 habis tahun 2020,” katanya.

Dan pihaknya kedepan akan mempertanyakan kepada pihak BPN kota Palembang secara resmi terkait bukti surat tanah dan ukur terkait SHGB No 339 yang sama dari pihak terlawan I yang sempat di munculkan dalam persidangan terdahulu.

Baca Juga  18 Unit Rumah Reot Milik Warga Dibedah Dari Nol Jadi Layak Huni

“Seharusnya selain bukti buku tanah yang disampaikan BPN sebagai turut terlawan I, harusnya sih tadi kami ingin melihat warkah daripada riwayat bagaimana SHGB No 339 itu terbit tapi ternyata dari pihak BPN kota Palembang dan pihak terlawan I tidak ada warkah, riwayat tanah sampai terbitnya SHGB No 339,” katanya.

Selain itu majelis hamin , Jumat (4/10) mengagendakan pemeriksaan setempat di lokasi sengketa.

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan, persidangan kali ini pihaknya melengkapi bukti surat dari pelawan yaitu pihaknya.

“Salah satunya bukti P17 terkait aduan kami terkait validasi dari hasil BPN , karena tempo hari kami mengajukan surat pemblokiran terkait objek sengketa yang kemudian setelah di cek disinyalir untuk SHGB No 339 ternyata tidak tervalidasi menurut informasi di BPN,” katanya.

Baca Juga  Tiga Beradik Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Talang Kelapa Ditangkap

Selain itu pihaknya melengkapi surat-surat lain terkait poto-poto plang yang di robohkan termasuk objek sengketa.

“Yang lain hanya dua surat blokir yang terdahulu dengan surat blokir aduan validasi,” katanya.

Untuk sidang selanjutnya pihaknya sedang melakukan pembayaran Surat Keterangan Uang Muka (SKUM) terkait pemeriksaan setempat .

“Kita akan memeriksa objek sengketa yang mana nanti akan diketahui semua pihak bagaimana objek yang sebenarnya , Jumat (4/10) nanti,” katanya.

Komentar