Palembang, Sumselpost.co.id – Berkas perkara tersangka kasus penistaan agama Lina Mukherjee, JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) minta penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel perbaikinya dengan memenuhi petunjuk (P19).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto membenarkan hal tersebut.
“Penyidik masih harus memenuhi petunjuk Jaksa (P.19), setelah ekspose beberapa waktu yang lalu,” katanya, Senin (5/6).
Dikatakan Agung saat ini penyidik Siber masih terus melengkapi petunjuk yang diminta Kejati Sumsel.
“Masalahnya terkait projustitia, mohon maaf,” tutupnya.
Sebelumnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama dalam konten makan babi kriuk dengan mengucapkan lafaz basmalah di tiktok yang dia buat.
Meski sudah menjadi tersangka penyidik tidak melalukan penahanan terhadap Lina Mukherjee dan Lina hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.
Komentar