Berharap Owner Arisan Online Segera Ditahan

Berita Utama494 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – M Bahari Yudha Putra Pratama (25 tahun) warga Kecamatan Sukarami Palembang melaporkan owner arisan online RD yang membuatnya rugi Rp 20 juta.

Terhitung sudah sekitar 80 hari berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan modus arisan online yang dilaporkan Bahari masuk ke Polrestabes Palembang.

Penasihat hukum korban dari Tim Sakahira Lawfirm, Muhammad Axel F mengatakan, pihaknya sangat berharap Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang segera menentukan sikap dengan menetapkan RD sebagai tersangka.

Baca Juga  Rumah Warga Belida Darat Muara Enim Terendam Banjir Polisi Langsung Evakuasi Korban

“Tujuan kami datang kesini untuk mempertanyakan perkembangan kasus klien kami, atas nama M Bahari Yudha Putra Pratama, yang telah melaporkan RD atas dugaan penipuan dan pengelapan uang arisan, dengan kerugian sebesar Rp 20 juta,” kata Axel didampingi rekannya dari Tim Sakahira Lawfirm saat kembali mendatangi Polrestabes Palembang, Sabtu (13/7).

Axel mengatakan, pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan penyidik, baik pemanggilan korban, saksi hingga melengkapi barang bukti.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Sarimuda Akan Sampaikan Nota Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa Umum KPK 4.5 Tahun

Menurutnya kejadian ini berawal dari arisan online yang dibuka pelaku, dengan sejumlah member yang mengikuti arisan tersebut.

“Ketika bertemu di Jalan Merdeka Kantor Walikota Palembang, Rabu (8/5) sekitar pukul 15.23, pelaku menjelaskan nariknya Rp 20 juta. Dan klien kami narik pada bulan November 2023, ketika giliran klien kami narik, pelaku tidak memenuhi tanggung jawabnya, padahal sudah beberapa kali pembayaran,”katanya.

Baca Juga  Lewat Suling Kapolres Pagaralam Serap Keluhan Masyarakat

Dirinya berharap laporan klien segera ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polrestabes Palembang.

Komentar