Ogan Ilir, Sumselpost.co.id – Menyikapi terkait adanya keluarnya surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) pada dugaan kasus ketidaknetralan perangkat desa yang disini tertuju pada oknum Kepala Desa (Kades) Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, Anta selaku Menko Relasi Informasi BEM Unsri menyampaikan dimana hal ini menimbulkan banyak pertanyaan dari berbagai pihak terkhususnya kami Mahasiswa sebagai tonggak pemilih muda dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Mengamati surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan dari pihak Kepolisian terkait pencabutan dugaan kasus oknum kepala desa Rambang Kuang yang diduga memihak kepada salah satu calon legislatif (Caleg) dengan menyorot Pasal 490 UU Pemilu dimana kepala desa beserta perangkat desa dilarang melakukan Politik praktis,serta dengan sudah beredarnya video yang berisi oknum Kades Tambang Rambang menyebutkan secara langsung untuk memilih salah satu calon legislatif dan tidak tanggung-tanggung, bahkan ia menjelaskan bahwa tidak takut dengan segala hal yang terjadi dengan hal yang diucapkan tersebut.
Terkait dengan pencabutan penyidikan oleh Polisi yang menyebutkan alasan pencabutan penyidikan ini dikarenakan kurang bukti proses kasus tersebut, tentunya hal ini cukup tidak masuk akal karena dengan bukti yang ada terkait ajakan oleh oknum Kades tersebut sudah mewakili bahwa oknum Kades telah melakukan Politik praktis sesuai dengan UU Pemilu.
Menyikapi hal ini ditakutkan semakin banyak Oknum -oknum Kades yang menyelewengkan peraturan Pemilu dikarenakan longgarnya jerat hukum pada kasus yang sudah jelas ada dan nyata pelanggarannya,disini kami dari pihak mahasiswa sangat menyayangkan pencabutan penyidikan (SP3) dan dengan tegas ingin kejelasan dari pihak Kepolisian terkait pencabutan penyidikan ini dengan sejelas-jelas dan ini akan terus kami kawan sampai menuju ke titik terang penegakan hukumnya,”pungkas Anta, selaku Menko Relasi Informasi BEM Unsri Pada keteranganya pada jumpa Pers tersebut.(31/01/2024).(jnp)
Komentar