Belum Terbukti Pukul Anak Polisi, Ketua Komite III DPD RI Minta Keadilan untuk Guru Supriyani yang Ditahan Kejari Konawe Selatan

Nasional88 Dilihat

JAKARTA, SumselPost.co.id – Ramai diberitakan di media, seorang guru honorer bernama Supriyani, S.Pd., ditahan karena diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa yang masih duduk di kelas 1 sekolah dasar. Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma meminta agar masalah ini diungkap secara terang benderang, agar tidak menimbulkan persepsi negatif bagi seorang guru.

“Kasus penahanan Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan harus diungkap secara transparan ke publik, dan Supriyani harus diperlakukan secara adil,” tegas Filep Wamafma. Kasus dugaan pemukulan ini sudah berlangsung lama, yaitu sejak Rabu (24/4) lalu.

Supriyani sempat diminta untuk meminta maaf dengan datang ke rumah orang tua siswa tersebut, meski tidak merasa melakukan pemukulan terhadap siswa tersebut.
Diketahui bahwa orang tua siswa itu merupakan seorang angota kepolisian berpangkat Aipda di Polsek Baito.

Baca Juga  Pemerintah Wajib Melakukan Pemerataan Informasi Penyiaran Digital, DPR: Perlu Tata Ulang di Daerah 3T

Sebelumnya, Supriyani mengaku sempat dimintai uang Rp50 juta agar berdamai dan tidak boleh mengajar kembali oleh orang tua siswa tersebut. Tapi karena merasa tidak melakukan kesalahan, Supriyani tidak mau membayar uang damai tersebut.

Tapi, di kemudian hari tiba-tiba mendapat panggilan sebagai terlapor di Polsek Baito pada Senin (29/4). Kemudian pada pertengahan Oktober 2024 ini mendapat panggilan dari Kejari Konawe Selatan untuk dimintai keterangan atas peristiwa pemukulan siswa, tapi karena tidak merasa melakukan pemukulan, kemudian langsung ditahan oleh pihak Kejari.

Baca Juga  Fahri Hamzah: Oposisi yang Kuat Akan Membantu Kinerja Pemerintah

Peristiwa ini harus dijadikan pelajaran oleh semua pihak agar tidak mudah mengadukan masalah siswa di sekolah bahkan sampai melakukan persekusi dan mempidanakan seorang guru hanya karena diduga melakukan pemukulan tanpa disertai saksi dan bukti hukum yang kuat.

Filep Wamafma berharap kedepan, seorang guru harus lebih dihormati, dihargai dan ditingkatkan status dan kesejahteraannya agar pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan berkualitas. “Profesi guru harus lebih dihormati dari dihargai agar kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih maju dan meningkat” tegas Filep Wamafma.

Baca Juga  DPR Apresiasi Turnamen Futsal Antarwartawan 2024

Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru sangat berperan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. (MM)

 

Komentar