Belum 24 Jam, Pelaku Maling Rokok 8 Dus Diwarung Diringkus Tim Trabazz

Berita Utama1077 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebut saja Ahmad Akbar (26) yang tercatat sebagai warga Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim. Belum 24 Jam Pelaku Ahmad Akbar (26) akhirnya ditangkap Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim. Pelaku ditengkap setelah Polsek Gunung Megang menerima laporan dari korban telah terjadi pencurian dengan pemberian sesuai pasal 363 KUHP.

Peristiwa pembobolan warung merangkap rumah milik warga Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim tersebut, telah terdapat 8 dus rokok merk RC Mild raib digondol maling. Selanjutnya laporan ditindaklanjuti dan Polsek Gunung Megang melakukan olah TKP dan penyelidikan atas laporan dari korban dengan kejadian pada Jum’at (25/08/2023) sekitar pukul 21:00 WIB.

Baca Juga  3 Nama Calon PJ Bupati Muara Enim Ketiganya Layak, Ini Tanggapan Ketum Sigap Sumsel

Adapun kronologi kejadian bertempat di rumah pelapor Dody (25 ) warga dusun IV Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim  berawal dari Andriadi yang merupakan karyawan toko milik pelapor yang pergi ke gudang untuk mengambil mie instan karena stock di toko habis, Sesampainya di gudang Andriadi terkejut melihat Rokok RC MILD 8 Dus Raib digudang penyimpanan barang, Andriadi memberitahukan kejadian tersebut ke Pelapor, atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp. Enam Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Firmansyah,SH, membenarkan peristiwa tersebut, yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang IPDA Mar Erwin beserta Tim Trabazz Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan. Lanjutnya, lalu didapati Informasi keberadaan Pelaku atas nama Ahmad Akbar (26), dan berdasarkan Informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin dan Tim Trabazz Gunung Megang bergerak cepat menuju Lokasi Keberadaan pelaku dan pada Jumat (25 Agustus 2023 ) Pukul 18.10 WIB Tim Trabazz Gunung Megang Berhasil Mengamankan Pelaku Ahmad Akbar (26) beserta Barang Bukti (BB) dan langsung membawa pelaku ke Polsek Gunung Megang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga  Polrestabes Palembang Paparkan Hasil KRYD Bersama Polsek Jajaran

“Ya, pelaku pencurian dengan pemberatan belum 24 jam bershasil kita amankan tanpa perlawanan, dan berikut barang bukti 6 Dus, 4 Tim Rokok RC MILD, 1 Unit Mobil Merk Toyota/Kijang Standar Pick Up No Pol BG 9687 LP, dan  -Uang Tunai Rp. Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu kita amankan,”tegas AKP Firmansyah,SH.(26/08/2023).

(JNP)

Komentar