Bapak Bejat Pemerkosa Anak Kandung di Muara Enim Ditangkap

Berita Utama144 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id -Perilaku bejat serta tidak bermoral dilakukan seorang Bapak kandung kepada anak kandungnya sendiri melakukan pemerkosaan, yang terjadi di Desa Cahaya Alam Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Terungkapnya aksi bejat oleh bapak kandung kepada anak kandungnya sendiri tersebut, terjadi pada Minggu 10 Mei 2026 lalu,sekitar pukul 13:00 WIB, yang kemudian aksi bejat bapak kandung tersebut, dilaporkan oleh JL (37) sang istri pelaku, serta diperkuat para saksi-saksi dan korban itu sendiri kepada pihak kepolisian Polres Muara Enim

Kepada Media ini, Kapolres Muara Enim AKBP Hendry Syaputra, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K, membenarkan telah menerima laporan atas adanya peristiwa tersebut, dan telah menindaklanjuti laporan yang telah diterima serta telah mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Lanjutnya, adapun kronologi kejadian diketahui pada Rabu 18 Februari 2026 lalu sekira pukul 14:00 WIB, bertempat di Desa Cahaya Alam Dusun 3 Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim yang bermula saat korban (bunga 15 tahun) sedang nonton Televisi diruang tengah, kemudian tiba-tiba pelaku (terlapor.red), yang juga bapak kandung korban IS (39) langsung menarik korban (bunga.red), dan menggendong korban masuk ke dalam kamar. Terlapor(pelaku.red) saat itu langsung melepas celana korban dan menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Dan selanjutnya kejadian kedua yang dilakukan pelaku tersebut, pada bulan Mei 2026 lalu, bertempat di pondok sawah di Desa Cahaya Alam Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim, dan terlapor yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri itu, mengancam korban akan membunuhnya apabila korban bercerita kepada orang lain.

“Ya, pelaku (terlapor.red), mengancam akan membunuh korban usai melakukan aksi bejatnya, dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Muara Enim ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Muhamad.(16/10).

Dikatakan AKP Muhammad, bahwa setelah menerima laporan dan mengetahui keberadaan pelaku tersebut, kemudian memerintahkan Kanit VII Sat Reskrim Polres Muara Enim bersama anggota unit PPA melakukan penangkapan terhadap palaku serta mengamankan barang bukti yang kemudian tersangka langsung diamankan di Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

“Korban sudah 2 kali disetubuhi pelaku, adapun motif pelaku melakukan persetubuhan kepada korban, dikarenakan palaku bernafsu melihat korban ,” terang AKP Muhammad.

Ia menambahkan, bahwa terungkapnya kejadian persetubuhan tersebut yaitu dikarenakan palaku mengajak kembali korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak yang kemudian istri pelaku melihat pelaku dan korban didalam kamar, lalu istri pelaku memarahi pelaku yang kemudian istri palaku langsung bercerita kepada keluarganya dan memutuskan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

“Pelaku telah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan untuk korban sendiri kondisinya tidak hamil,” tegas AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K.

Sementara untuk barang bukti milik korban yang diamankan, yakni 1 helai hijab segi empat warna orange, 1 helai baju kaos lengan pendek warna putih, 1 helai celana kulot panjang warna coklat, 1 helai Bra warna putih, dan 1 helai Cd warna putih. Dan barang bukti milik tersangka,yakni 1 helai baju kaos lengan panjang dengan warna biru tua dengan lengan warna hitam, dan 1 helai celana dasar warna hijau.
Dalam kasus ungkap perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ayat (9) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tentang KUHP.(jn.red)

Komentar