Bangunan Rangka Baja Samping Rumah Raib, Pemilik Rumah Buat Laporan ke Polsek Gelumbang

Berita Utama153 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Resmi membeli rumah diwilayah Gang Damai Kampung I Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu dengan harga rumah Rp.150 juta, serta pembelian rumah telah melalui tanda tangan kwintansi pembelian dengan pemilik rumah tersebut,

Namun, seiring waktu berjalan dan rumah belum ditempati, Tiba-tiba sang pemilik rumah terkejut karena saat dirinya melihat kondisi samping rumah bangunan rangka bajanya dengan posisi di samping rumah dengan panjang hampir 12 meter tersebut, ternyata telah raib diduga dicuri orang.

Kemudian atas adanya kejadian tersebut, pemilik rumah atas nama “Anita” warga Perumahan Griya Cipta Prabu Jalan Raya Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih memutuskan membuat laporan ke Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, pada Kamis (26/06/2025)..

Baca Juga  Gelar Deklarasi, HNU-LA Dipastikan Didukung Gerindra dan PPP

Didampingi kuasa hukumnya Novlis, SH, tersebut, Anita (43) seorang berprofesi PNS (Guru) melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dan mengetahui rangka bajanya samping rumahnya hilang pada tanggal 13 Juni 2025 lalu.

Novlis selaku kuasa hukum Pelapor mengatakan, mendampingi klien bahwa telah melaporkan tindak pidana tentang Pasal 363 KUHP diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Gelumbang dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : :STTLP/79/VI/2025/SPKT/Polsek Gelumbang /Polres Muara Enim/Polda Sumatera Selatan. Lanjut Novlis, bahwa pihaknya juga telah menerima surat Nomor :SP2HP/79/VI/2025/Reskrim, Perihal :Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan.

Baca Juga  Warga Muara Enim Masih Dihantui Buaya Berkeliaran Diperairan Sungai Enim

“Kita telah resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, dan berharap laporan segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian ,” ungkap Novlis,SH.(26/06).

Sementara pihak Kepolisian Polsek Gelumbang Polres Muara Enim yang telah menerima laporan tersebut, langsung melakukan identifikasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung I Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, serta selanjutnya melakukan rangkain penyelidikan.

Kuasa hukum Pelapor menambahkan, bahwa jika kita menyimak serta menelusuri adanya dugaan tindak pidana pencurian rangka baja samping rumah milik klien kami, diduga pelakunya telah mengetahui persis kondisi rumah tersebut, karena berdasarkan keterangan serta informasi yang dihimpun, bahwa rumah ini pernah dihuni mantan anggota DPRD Dapil III Muara Enim yang kabarnya diduga telah disita orang dan klien kami membeli rumah dengan yang menyita rumah.

Baca Juga  Diduga Anaknya Jadi Korban Perdagangan Manusia Warga Tanjung Raja Ogan Ilir Minta Tolong Presiden Lewat Vidio

“Namun, kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini,dan berharap pelaku dapat diamankan ,” harap kuasa hukum Pelapor Novlis, SH, pada media ini usai memberikan laporan (26/06).(jn.red).

Komentar