Pagaralam, Sumselpost.co.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Kamis (28/8/2025) dini hari. Dua pria yang diduga sebagai bandar, masing-masing Ateng Harianto (52), warga Kabupaten Lahat, dan Ari Aprianto (35), warga Kelurahan Selibar, Kota Pagar Alam, diamankan polisi di sebuah pondok persawahan Desa Pengandonan.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan total bruto 20,33 gram, lima butir pil ekstasi beserta pecahan seberat 3 gram, serta alat hisap, timbangan digital, plastik klip, dan beberapa unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi metamfetamina.
Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, SH., M.Si., mengungkapkan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar, ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan peredaran narkoba masih berusaha masuk ke wilayah Pagar Alam,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam, Iptu Mansyur, SH., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi pelaku narkotika. Terima kasih atas informasi masyarakat, mari bersama kita wujudkan Pagar Alam yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Komentar