PALEMBAMG,SumselPost.co.id – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur harus mengedepankan pemenuhan hak-hak masyarakat, bukan semata-mata menempuh jalur hukum.
Hal itu disampaikannya usai engikuti Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat, yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (26/1/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah, unsur Forkopimda, serta pimpinan dan/atau perwakilan perusahaan, yakni PT Sinar Sawit Perkasa, PT Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP), PT Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST), dan PT Laju Perdana Indah (LPI).
Ahmad Heryawan menjelaskan bahwa agenda utama BAM DPR RI adalah mendengarkan dan mengklarifikasi berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik agraria, khususnya yang melibatkan PT ELAP dan PT KKST di Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, BAM hadir untuk mendorong jalan keluar terbaik yang berpihak pada rakyat dengan memastikan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan dapat dikembalikan dan diselesaikan.
“Kami tidak mendorong penyelesaian ke ranah hukum sebagai pilihan utama. Jalan terbaik adalah bagaimana hak-hak masyarakat yang belum diselesaikan itu dikembalikan dan dipenuhi,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Ia menekankan bahwa tuntutan masyarakat muncul karena kewajiban perusahaan tidak dilaksanakan sebagaimana perjanjian awal, terutama terkait pemenuhan plasma. Ahmad Heryawan menyebut kewajiban plasma sebesar 25 persen untuk rakyat dan 3 persen untuk desa harus dipenuhi secara jelas, mulai dari lokasi lahan, pihak yang berhak menerima, hingga pola pengelolaan plasma yang saling menguntungkan.
“Kalau sejak awal itu dijalankan sesuai perjanjian, tidak akan ada konflik seperti hari ini. Hak masyarakat berikan sebagaimana mestinya,” ujar Anggota Komisi Pertanahan DPR RI ini.
Ia juga menyoroti ketidakrasionalan skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan, seperti nilai kompensasi plasma yang hanya sekitar Rp500 ribu per hektare per bulan. Menurutnya, kondisi inilah yang memicu keresahan dan pengaduan masyarakat ke berbagai pihak, termasuk ke BAM DPR RI.
Ahmad Heryawan menegaskan, apabila upaya musyawarah dan pemenuhan hak masyarakat tidak dilakukan, maka pemerintah daerah, khususnya bupati, memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha perkebunan (IUP). “Pencabutan IUP itu kewenangan bupati. Itu memang jalan terakhir, tetapi bisa ditempuh jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya,” katanya.
Terkait konflik dengan PT Laju Perdana Indah (LPI), Ahmad Heryawan menilai persoalannya relatif lebih ringan. Permasalahan utama terletak pada lahan masyarakat yang diduga belum dibebaskan atau belum diberikan uang kerahiman, serta dugaan kelebihan garapan di luar izin HGU yang dimiliki perusahaan.
Ia menyebut tuntutan pengukuran ulang lahan merupakan tuntutan sekunder, sementara tuntutan utama adalah penyelesaian uang kerahiman secara adil.
Heryawan mengungkapkan bahwa masyarakat sempat meminta kompensasi sebesar Rp22 juta per hektare, sementara perusahaan hanya bersedia membayar Rp2 juta per hektare tanpa ada titik temu. BAM DPR RI mendorong adanya perundingan lanjutan agar tercapai kesepakatan yang lebih rasional dan berkeadilan.
“Masyarakat bisa diajak bicara, perusahaan juga harus mau bergerak. Kalau tidak diselesaikan dengan baik dan hak rakyat tidak dipenuhi, silakan bupati menggunakan kewenangannya untuk membatalkan IUP berdasarkan alasan yang jelas, termasuk wanprestasi,” pungkasnya. (MM)













Komentar