JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat diselesaikan pada tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian sekaligus mengangkat martabat pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum dalam hubungan kerja.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan pembahasan RUU PPRT terus berjalan melalui berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pemangku kepentingan. Proses ini, menurutnya, dilakukan demi memastikan substansi regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan di lapangan.
“Targetnya tahun 2026 ini sudah selesai. Tapi untuk bulan kapan disahkan memang belum bisa kami pastikan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami,” tegas Bob Hasan di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, Baleg DPR saat ini masih mengkaji sejumlah materi penting dalam RUU tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Ia pun menilai pembahasan tersebut penting agar undang-undang tersebut tidak hanya memberikan perlindungan normatif, tetapi juga menghadirkan mekanisme penyelesaian masalah yang jelas.
Selain itu, Bob Hasan menekankan RUU PPRT memiliki tujuan yang lebih luas, yakni memperjelas hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang selama ini sering dipandang sebagai hubungan kekeluargaan semata. Kondisi tersebut, baginya, kerap membuat pekerja rumah tangga tidak memiliki kepastian mengenai hak dan perlindungan hukum.
“Selama ini hubungan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja sering dianggap hubungan informal atau kekeluargaan. Dengan adanya undang-undang ini, hubungan tersebut akan ditegaskan sebagai hubungan hukum yang jelas,” jelas Legislator Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia menilai pengaturan tersebut penting untuk meningkatkan penghormatan terhadap profesi pekerja rumah tangga sekaligus memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja. Oleh karena itu, tegasnya, Baleg DPR juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari organisasi masyarakat sipil, serikat pekerja, hingga lembaga advokasi yang selama ini aktif memperjuangkan perlindungan pekerja rumah tangga. (MM)

















Komentar