JAKARTA,SumselPost.co.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati bahwa setiap calon warga negara Indonesia yang diproses melalui skema naturalisasi, wajib mendapatkan pembinaan Ideologi Pancasila. Penegasan itu mengemuka dalam Rapat Panitia Kerja Penyusunan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang digelar di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi pijakan penting dalam menyusun norma terkait kewajiban pembinaan ideologi bagi calon WNI. “Kita sepakat bahwa naturalisasi calon warga negara Indonesia harus diberikan pembinaan ideologi Pancasila. Itu kita sepakati dulu,” ujar Bob Hasan dalam rapat.
Menurutnya, rumusan teknis mengenai siapa penyelenggara pembinaan, baik oleh Kementerian Hukum atau BPIP, akan dirumuskan lebih lanjut dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU BPIP. Penempatan norma dalam pasal terkait, termasuk penyesuaian struktur huruf dan penomoran, turut menjadi bagian dari pembahasan lanjutan.
“Bahwa nanti yang menyelenggarakan itu Kemenkum atau BPIP nanti dirumuskan dalam timus-timsin, termasuk bahasa tadi,” tambah Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Sebelumnya, tenaga ahli Baleg menjelaskan bahwa selama ini materi terkait ideologi Pancasila bagi calon WNI diberikan secara singkat oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, umumnya hanya dalam bentuk pembekalan satu hari. Melalui usulan anggota Baleg, proses pembinaan tersebut diharapkan disusun lebih komprehensif dengan kurikulum yang disiapkan oleh BPIP.
“Selama ini hanya sekilas sekali. Nah, mungkin sesuai usulan Bapak-Ibu sekalian, agar benar-benar semua calon warga negara itu mendapatkan pendidikan yang cukup terkait menjadi warga negara Indonesia. Dan materinya diminta untuk Kementerian atau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang nanti menyusun,” kata TA Baleg.
Dengan adanya kesepakatan awal ini, Baleg berharap rumusan akhir RUU dapat memperkuat sistem pembinaan ideologi secara terukur, terpadu, dan akuntabel bagi setiap calon warga negara, khususnya mereka yang menempuh jalur naturalisasi.
Hapus Kata ‘Badan’
Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliana Paris mengusulkan agar judul RUU tidak lagi memakai frasa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, melainkan cukup Pembinaan Ideologi Pancasila. Pandangan itu ia sampaikan dengan merujuk isi Pasal 10 dalam draf RUU, yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila tidak dilakukan BPIP saja, melainkan juga oleh lembaga lain.
“Di Pasal 10, penanaman, internalisasi, pelembagaan, dan budaya nilai Pancasila dilakukan oleh BPIP dan oleh penyelenggara. Jadi yang melaksanakan ada dua lembaga. Salah satu alasan kenapa judulnya tidak boleh (menggunakan) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, karena yang melakukan (pembinaan ideologi Pancasila) bukan BPIP saja,” tegas Andi.
Andi menilai bahwa judul undang-undang harus mencerminkan substansi pengaturan. Sebab, RUU ini mengatur keseluruhan kebijakan pembinaan, bukan mengatur BPIP sebagai satu-satunya aktor pelaksana. “Jadi lebih dari satu lembaga yang melaksanakan pembinaan. Oleh sebab itu saya mengusulkan kata ‘badan’ itu dihilangkan. Judulnya (RUU) Pembinaan Ideologi Pancasila, bukan mengatur BPIP,” ungkapnya. (MM)






















Komentar