Ayah Tiri di Merbau Lubuk Batang OKU Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

Uncategorized1735 Dilihat

Baturaja, Sumselpost.co.id – Sumsel Post-Pria bejat separoh baya di Merbau Kdcamatan Lubuk Batang-OKU, bernama Yuda Prayogo (46) tega memperkosa anak tirinya yang berusia masih di bawah umur yakni 14 tahun. YP memperkosa korban hingga hamil hingga melahirkan bayi tak berdosa.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU Polda Sumsel AKP Syafaruddin, SH menyampaikan, kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga pada perubahan fisik yang dialami anaknya.

Awalnya pelapor selaku ibu kandung korban merasa heran karena terjadi perubahan bentuk fisik pada diri korban,” kata Mas Rohani Binti Lamijan (38), Rabu (4/1/2023).

Baca Juga  Warga Desa Gumai Gelumbang Kembali Memanas, Ada Apa?

Kronologis kejadian persetububan pertama kali terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.00 WIB. Pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengajak anak korban untuk bersetubuh, dengan cara menarik korban ke dalam pondok saat ibu korban dan adik korban tidak ada di pondok.

Korban DP (14) menolak ajakan pelaku tetapi pelaku mengancam akan membunuh ibu korban bila mana korban tidak mau melayani pelaku. Setelah menyetubuhi DP pelaku merasa aman dan melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan membuat korban Hamil.

Kehamilan korban diketahui ibu korban menginjak usia kandungan delapan (8) bulan ketika korban meminta ibunya untuk diantarkan ke Bidan Desa Merbau dan Saksi Bidan menanyakan tentang kehamilan korban.

Baca Juga  Peringatan Nuzulul Qur'an di Masjid Agung Palembang, SMB IV Ajak Masyarakat Amalkan Nilai-Nilai dalam Al Quran

Karena korban dan ibu korban ketakutan akan dibunuh si Raja Tega, maka keduanya mendiamkan saja perbuatan bejat ayah tiri korban. Setelah korban melahirkan pada awal Desember 2022 korban dan ibu korban masih takut untuk melapor.

Barulah awal Januari 2023 seorang saksi TT membujuk dan mendampingi korban dan ibu korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang.

Setelah menerima laporan Unit PPA segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi dan selanjutnya Unit PPA Bersama dengan tim resmob singa ogan polres oku yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian, SE tersangka dilakukan penangkapan dan diamankan di pondok pelaku di Desa Merbau.

Baca Juga  Sekda Muara Enim Malam Ini Terjun Kelapangan : Peristiwa Ledakan Keluarkan Api di Unit 6 Aman

Selanjutnya tersangka pleh pihak Polsek Lubuk Batang Polres OKU mengarahkan Laporan ke Unit PPA Polres OKU untuk ditindak lanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP (46) kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yudi).

Komentar