Muara Enim, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akan segera mempublikasikan tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Hibah dan pengelolaan biaya pengganti pengelolaan darah ditubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Demikian diungkapkan kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Dr. Rudy Iskandar., S.H.M.H, pada saat menggelar konferensi pers, yang sekaligus dalam rangka meningkatkan sinergitas Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim dengan para insan pers yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim,Selasa (22/07/2025).
Dikatakan Kajari, bahwa dipastikan setidaknya ada 2 (dua) orang yang akan ditetapkan jadi tersangka,dan nantinya segera akan kita publikasikan pada awal Bulan Agustus mendatang, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan alat bukti.
” Ya,sebenarnya tadi sudah diujung lidah mau saya sampaikan, namun,karena kami menghormati Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) yang masih menghitung kerugian negara tersebut, Insya Allah diawal bulan Agustus ini, akan kita publikasikan” ungkap Kajari, saat disesi diskusi bersama insan pers. (22/07)
Pada kesempatan itu juga, Kajari menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Juli 2025 lalu, dirinya telah resmi dilantik menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Dirinya mengucapkan terimakasih kepada insan pers di Kabupaten Muara Enim yang selama ini telah mensupport nya melalui pemberitaan yang baik.
Diakhir sesi, Kajari berpesan kepada insan pers untuk terus mengawal Pengembalian Uang Negara ke kas daerah yang sebelumnya telah berhasil dikembalikan 5,8 miliar lebih, dan masih masih tersisa belasan miliar lagi,” tukasnya.
(jn.red)
Komentar