Muara Enim Sumselpost.co.id – Polres Muara Enim Polda Sumsel melakukan penertiban arena sabung ayam yang bertempat di Desa Muara Harapan, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Kegiatan penertiban ini dilakukan untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah Muara Enim tetap aman dan kondusif, terutama menjelang Pilkada 2024.Jumat (31/5/24).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, SH, dan diikuti oleh Kasat Reskrim AKP Darmanson, SH, MH, Kasat Intelkam Iptu Cahya Nugraha Minartama, S.Tr.K., Kasi Propam AKP Alatas, Kanit Pidum Ipda M. Yusuf Aprian, S.Tr.K. KBO Samapta Ipda Amry Yusrizal, dan personil Polres Muara Enim serta juga didampingi oleh Kepala Desa Muara Harapan, perangkat Desa dan pemilik lahan yang dijadikan tempat untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut.
Tindakan ini bertujuan untuk memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik perjudian yang melanggar hukum.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kabag OPS Polres Muara Enim, Kompol Toni Arman, SH, menjelaskan bahwa Polres Muara Enim telah melakukan penertiban di lokasi yang kerap kali dilakukan perjudian sabung ayam dengan mengamankan barang bukti dan melakukan pembongkaran gelanggang adu ayam bahkan membakar fasilitas perjudian yang tertinggal di lokasi tersebut.
Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Muara Enim untuk memastikan pengawasan dan keamanan di wilayah hukum Polres Muara Enim terutama dalam upaya memberantas perjudian dalam segala bentuknya. Tujuannya adalah untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah Muara Enim tetap aman dan kondusif, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
“Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemui tempat-tempat judi sabung ayam,” tambahnya. Ini merupakan upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian yang merugikan,”ucapnya
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penertiban arena sabung ayam, Empat buah terpal biru yang digunakan sebagai atap pondok arena sabung ayam, Dua buah drum minyak yang digunakan untuk tempat memandikan ayam, Enam buah kandang ayam yang digunakan untuk mengandangkan ayam sebelum diadu, Kabel lampu yang digunakan sebagai alat bantu pada saat kegiatan perjudian tersebut berlangsung pada malam hari.
Kepala Desa dan pemilik lahan memberikan ucapan terima kasih atas tindakan kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap judi sabung ayam yang telah sangat meresahkan masyarakat. Ini menunjukkan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(Jn)
Komentar