Anggota Komisi III DPR: Ada Dugaan Kelalaian dan Pelanggaran Hukum Serius dalam Kasus Meninggalnya Siswa SMP di Siak

Nasional92 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Seorang siswa kelas IX di SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Riau, berinisial MAA (15), meninggal dunia saat mengikuti praktik pembuatan senapan rakitan berbasis teknologi 3D (3D-printed gun), pada Rabu (9/4/2026). Korban meninggal setelah serpihan dari perangkat yang digunakan saat praktik mengenai kepala dan menyebabkan luka fatal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai terdapat indikasi kuat kelalaian serta potensi pelanggaran hukum serius dalam praktik pembelajaran di sekolah tersebut.

“Saya melihat ada potensi kelalaian dari pihak sekolah, bahkan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa siapa pun yang tanpa hak membuat, memiliki, dan menyimpan senjata api dapat dikenai pidana berat,” ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Abduh menambahkan bahwa perangkat yang digunakan dalam praktik tersebut diduga termasuk dalam kategori senjata api rakitan karena ada komponen plastik, logam dan material berdaya ledak (serbuk/bubuk hitam) yang memiliki potensi membahayakan keselamatan.

Lebih lanjut, Abduh menilai peristiwa meninggalnya MAA juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 474, yang menyatakan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Dengan kedua ketentuan tersebut, saya melihat sekolah merupakan pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, hal tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian,” kata Politisi Fraksi PKB ini.

Selain itu, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa kegiatan praktik tersebut bertentangan dengan prinsip keselamatan dalam pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan. Regulasi tersebut mewajibkan proses pembelajaran dilaksanakan secara aman, sesuai dengan perkembangan peserta didik, serta tidak membahayakan fisik maupun psikis siswa.

“Saya tidak habis pikir bagaimana praktik pembuatan senapan rakitan bisa dilakukan di lingkungan sekolah. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan pembelajaran yang seharusnya melindungi peserta didik,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Abduh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Polri, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik pembelajaran yang berpotensi membahayakan peserta didik di seluruh sekolah.

“Jangan sampai anak-anak kita kehilangan nyawa dan masa depan akibat sistem pembelajaran yang tidak aman dan tidak terkontrol,” pungkas Abduh. (MM)

Komentar