Pagaralam, Sumselpost.co id – LSR yang menjadi korban pencabulan oleh Angga mengalami trauma yang cukup berat. Atas peristiwa yang dialaminya LSRB pihak sekolah mengaku akan memberikan pendampingan agar beban yang dipikulnya berkurang.”ya kita akan berikan pendampingan dan LSR tidak dikeluarkan dari sekolah.”jelas kepala SMP Xaverius Pagaralam.
I Wayan Sujanto ketika dikonfirmasi media ini belum lama ini. Ditambahkan Wayan,orang tua yang siswi yang bersangkutan sudah dipanggil dan membuat perjanjian,”imbuhnya.
Menurut Wayan ini merupakan kejadian yang pertama di sekolah yang ia pimpin. Hal ini juga dibernarkan oleh guru guru yang lain yang berhasil dikonfirmasi.
“Pihak sekolah akan memberikan pendampingan ,sehingga LSR bisa menyelesaikan pendidikan nya.”tutup Wayan.
Diberitakan sebelumnya,Diduga melakukan perbuatan cabul dan melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, Angga Yudha Pratama (19) warga dusun Bumi Agung Kecamatan Dempo Utara dijebloskan ke Sel Mapolres Pagaralam.
Aksi tersangka dilakukan Jum’at (19/05) di room 4 karaoke Star Jalan Air Perikan Pagaralam Selatan sekitar pukul 11.30 WIB terhadap korban LSR (14) pelajar salah satu SMP Swasta di Pagaralam. Tidak terima atas kelakuan tersangka,dengan ditemani saksi Pika Herlina (35) dan Alicia (pelajar),korban melaporkan perbuatan tersangka.
Dengan LP : LP / B – 85 / V / 2023 / SPKT / RES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Mei 2023 an. Pelapor PIKA HERLINA Binti Ramli.tersangka Angga Yudha Pratama diringkus oleh petugas di kediamannya Jum’at sore.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Jumat ( 19 05) 2023 sekitar pukul 11 : 30 WIB selepas korban Inisial LSR pulang sekolah , terlapor ANGGA YUDHA PRATAMA menjemput korban, kemudian mereka berkeliling dan tersangka mengajak korban untuk ke KARAOKE STAR yang terletak di JL Air Perikan Pagaralam Selatan dan langsung memesan room karaoke dan langsung memasuki room nomor 4 dan setelah10 menit ANGGA YUDHA PRATAMA merangkul dan memeluk tubuh korban dan langsung meremas payudara kiri korban dan mencium bibir dan kening korban lalu tersangka membuka kancing baju dan mengecup payudara korban dan tersangka menurunkan rok korban dan memegang kemaluan korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Kemudian tersangka membuka celana dan memyuruh korban memegang alat kemaluan nya lalu tersangka menggesek an alat kelaminnya ke alat kelamin korban selama kurang lebih 5 menit.
setelah itu korban dan tersangka membenarkan pakaian masing-masinyg kemudian korban keluar dari room dan pergi untuk memesan ojek dan pulang menuju sekolah nya.
Kapolres Pagaralam AKBP.Erwin Irawan S.Ik dikonfimasi melalui Kasatreskrim
AKP.Mursal Mahdi membenarkan tindak pidana cabul dimaksud dan pelakunya sudah diamankan.(Rep)
Komentar