Anak Kandung Alami Pelecehan Seksual Oleh Ayah Tiri, Lapor Ke Polrestabes Palembang

Berita Utama1173 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Ikhsan (39) didampingi Ketua KPAD Sumsel, dr Dwi Noviani membuat laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (1/9) siang.

Diketahui, kalau anak korban inisial SR diduga telah alami pelecehan seksual oleh ayah tirinya Dedi, pada tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan P Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Menurut keterangan kepada petugas piket SPKT, bahwa korban merupakan anak kandung pelapor yang tinggal bersama mantan istri pelapor. Saat kejadian terlapor memaksa akan memasukkan alat kelamin nya dan diketahui oleh ibu korban.

Baca Juga  Rani Kodim Nyatakan Sikap Mundur Dari Caleg Dan Keluar Dari Partai

Ketua KPAD Sumsel Dwi Noviani mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan kepada seorang anak yang dugaan mengalami pelecehan seksual.

“Terlapor ini merupakan ayah tiri dari korban, kami mendapatkan laporan bahwa korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh ayah tirinya,” katanya.
Lanjutnya, bahwa pelecehan seksual dialami korban sudah sejak tahun 2021 informasi yang didapat. “Sudah sering terjadi, dan kali ini aksinya terbongkar,” katanya.

Baca Juga  Polda Sumsel Kirim Bantuan Untuk Korban Banjir di Muratara

Sementara, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana kejahatan Perlindungan Anak UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e UU 17/2016 juncto Pasal 82 ayat 1.
Dan laporan akan segera diteruskan ke Sat Reskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Komentar