Pagaralam, Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Pagar Alam Utara, Polres Pagaralam, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Pelaku diketahui merupakan seorang anak laki-laki berusia 14 tahun berinisial TD (Tisno Dinata), yang diamankan setelah diduga mencuri sebuah handphone dan sejumlah uang tunai dari rumah korban.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu bawah yang tidak terkunci dan memanjat jendela lantai dua untuk mengakses bagian dalam rumah, saat pemilik rumah sedang tertidur.
Dari keterangan korban, pelaku mengambil sebuah handphone POCO X6, charger, serta uang tunai senilai Rp115.000 dari beberapa ruangan.
Pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pelacakan melalui fitur IT bot CP dan trace IMEI dari handphone korban. Tim Reskrim Polsek Pagar Alam Utara yang dipimpin Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan penangkapan dan menyita barang bukti berupa handphone, charger, serta sebagian uang tunai.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH, mengapresiasi keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan pintu rumah terkunci dengan baik, terutama saat malam hari.
“Polres Pagaralam berkomitmen untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dan terus meningkatkan patroli serta penyelidikan guna menekan angka kriminalitas, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur,” ujar Iptu Mansyur. (Repi)
Komentar