AMPCB Pertanyakan Kinerja TACB, Ini Respon Ketua TACB Kota Palembang

Berita Utama640 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Akhir tahun 2023, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang periode 2023-2027 merekomendasikan 3 Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yaitu Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang).

Lalu Gedung Kejaksaan Pertama Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II agar ditetapkan oleh Walikota menjadi Cagar Budaya.

Namun hingga 4 bulan lebih, belum ada informasi bahwa ketiga ODCB tersebut telah ditetapkan.

Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) Vebri Al Lintani berdasarkan pasal 33 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan status Cagar Budaya dilakukan paling lama 30 hari setelah direkomendasikan oleh TACB.

“Entah dimana letak kemacetannya, apakah 3 ODCB yang rekomendasi tersebut memang belum diusulkan atau sudah diusulkan tapi Pj Walikota lamban menandatangani penetapan? Tanya Vebri, Kamis (16/5).

Baca Juga  Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu Seberat 108.997,91 Gram dan Ekstasi  134.487 Butir Bernilai 100 Miliar

Hasil kinerja TACB Kota Palembang periode sekarang menurutya relatif lebih lumayan baik dibandingkan dengan TACB sebelumnya (yang selama 3 tahun) tidak menghasilkan apa-apa atau nol hasil.

“Namun seharusnya, TACB yang baru ini bisa bekerja lebih baik lagi.Setidaknya, selama 5 bulan terakhir ini ada lagi yang kegiatan yang dilakukan sehingga dapat mendorong penetapan dan juga tambahan rekomendasi,” katanya.

Entah apa pula hambatannya menurut budayawan Palembang ini sehingga TACB menjadi tidak maksimal menjalankan tugas dan fungsinya.

“Malas, kurang komitmen atau mungkin karena kurang anggaran dan dukungan dari Pemkot Palembang dalam hal ini Dinas Kebudayaan sebagai mitra kerja TACB? katanya.

Baca Juga  Kabupaten Muara Enim Genap Berusia 77 Tahun, Pj. Bupati Gelar Silaturahmi Dan Doa Bersama di Balai Agung

Menanggapi hal tersebut Ketua TACB kota Palembang Dr. Wahyu Rizky Andhifani, S.S., M.M mengatakan, 3 cagar budaya yang telah di usulkan sudah ditetapkan, dan sudah di SKkan walikota yaitu Gedung Ledeng (Kantor Walikota Palembang), Bangunan Utama Kantor Kejaksaan Negeri Palembang di Jalan Telaga, kawasan Kambang Iwak Kecik dan Museum Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.

“Perlu diketahui, TACB itu bisa bekerja menunggu pendataan yang dilakukan oleh tim dinas Kebudayaan. Sudah sering saya singgung mulai dari awal Januari, tapi dinas Kebudayaan kota palembang nampaknya tak bergeming. Kami sebagai tacb menunggu saja,” katanya, Kamis (16/5).

Cara kerjanya menurutnya, tim pendataan melakukan studi ke lapangan, dan nanti hasilnya mereka verifikasi.

Baca Juga  Bawa Air Seadanya, Pj Bupati Apriyadi Padamkan Titik Api

“Setelah lolos verifikasi, mereka bersurat ke tim TACB untuk segera disidangkan. Setelah tim TACB bersidang, ada catatan, lolos murni, lolos dengan catatan perbaikan, dan tidak lolos dan harus mengulang. Setelah itu yang lolos diajukan dan dibuatkan SK penetapan untuk ditandatangani oleh walikota,” katanya.

Yang terjadi selama ini menurut Wahyu, semua kerja TACB , padahal tidak.

“Semua bermula dari dinas Kebudayaan, dan tim pendataannya. Kalau mereka siap kamipun lebih siap,” katanya.

Komentar