Aksi Demo Stop Angkutan Batubara Oleh Gabungan Masyarakat Desa Tanjung Kemala

Sumselpost.co.id. Martapura,- Gabungan masyarakat Desa tanjung kemala Kabupaten OKu Timur lingkar Desa Tanjung Kemala melakukan aksi damo stop angkutan batubara.

Dengan alasan meresahkan masyarakat di sepanjang Jalan yang di lintasi mengakibatkan jalan rusak , menimbulkan kemacetan dan kebisingan,menimbulkan. Polisi udara ,naik asap kendaraan ataupun debu batubara,telah banyak menimbulkan musibah dan bencana baik dari penambangan atau pengangkutan baik korban jiwa atau lainnya.

Semua ini juga menjadikan terjadinya penyakit masyarakat atau Pekat berupa pungli .
Kami akan mendukung Oku Timur maju lebih mulia hal ini di tegaskan Hemanto dalam orasinya di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Martapura Jalan Merdeka No.1 Jumat ( 16/08/2024).

Hermanto menyampaikan suara hati kami sebagai lapisan masyarakat kami mengadakan aksi damai ini untuk kepentingan masyarakat bersama,kamu tidak menghendaki hal hal di atas berkelanjutan terjadi di daerah kami khususnya Tanjung Kemala.

Baca Juga  Dorong Peningkatan Nilai Tukar Petani, Sultan Minta Subsidi Pupuk dan Bibit Ditingkatkan Kembali

Ir.H.Lanosin Bupati OKU Timur menanggapi aksi damai ini menjelaskan Jalan Kabupaten dan Jalan provinsi tiap malam kita jaga agar tidak dilalui angkutan batubara.

Dan jalan yang dilalui kendaraan batubara ini adalah kewenangan jalan yang disampaikan tadi adalah Jalan negara dan butuh telaah dan penelitian dari setiap pimpinan yang ada di OKU Timur seperti saya sendiri ketua DPRD ,Polres dan kejaksaan kita bentuk tim dan juga dari Kesbangpol agar dapat menyimpulkan.Semua ini butuh waktu untuk hasil penelitian dan telaah di lapangan agar dapat dilaporkan ke kementerian terkait.

” kita akan bentuk tim dalam hal ini ada Kesbangpol mungkin agar ada hasil telaah yang sesuai, kalau untuk menyetop angkutan batubara yang melintas kita bisa kondisikan sesuai dengan kewenangan itu harus dikoordinasikan agar tidak bisa sepihak” tandas Bupati OKU Timur.

Baca Juga  Koalisi Besar Harus Bisa Hentikan Polarisasi Politik di Pemilu 2024

Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur,Beni Dafitson mengatakan seperti kita ketahui dalam undang-undang nomor 8 Tahun 2004 sampai pada ururan Perda Sumsel,angkutan batubara tidak dapat dibenarkan untuk digunakan jalan umum dan harus melalui jalan khusus.

Sementara ada tambang itu sendiri yakni tambang yang legal memiliki izin usaha perdagangan batubara namun terindikasi ada beberapa aktivitas batubara tidak lagi legal. Nah kita tidak dapat menggunakan praduga yang tidak bersalah namun kita menggunakan tim investigasi.

“Inilah atas harapan rakyat harapan masyarakat karena dampaknya sudah mulai terasa bagi pengguna jalan lingkungan yang dilalui berupa polusi dan sebagainya.Kecelakaan lalu lintas semua telah membawa satu pergerakan yang dianggap masih berkali-kali ke DPRD pemerintah saat ini sudah harus ditindaklanjuti secara serius,maka atas nama DPRD kami juga sudah menyampaikan secara khusus untuk melakukan pembentukan dan segera memenuhi tuntutan-tuntutan masyarakat yang sudah demo pada saat ini”.
Sehingga penertiban angkutan batubara pada saat ini yang melalui jalan umum yang tidak sesuai bahkan pada. Penghentian aktivitas itu juga jika perlu dilakukan selama itu berdampak negatif atau tidak baik bagi masyarakat pungkasnya.
( Rilis)

Komentar