JAKARTA,SumselPost.co.id — Komisi I DPR RI mengusulkan agar kata “siaran” dihilangkan dari definisi konten digital dalam Pasal 1 Ayat (19) RUU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menilai bahwa usulan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten pada platform digital.
“Yang ditakutkan oleh teman-teman adalah begitu RUU Penyiaran dikaitkan dengan platform digital, ada tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, yaitu dalam hal ini Komdigi dengan KPI,” tegas Abraham mewakili Komisi I DPR RI dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Penyiaran di Ruang Baleg, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Abraham mengatakan, perkembangan teknologi membuat RUU Penyiaran perlu mengakomodasi keberadaan platform digital. Meski demikian, ia menilai perumusan definisi perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan pemerintah.
Menurutnya, platform digital memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya merujuk pada platform berbagi video atau media sosial. Karena itu, definisi Konten Digital perlu dirumuskan berdasarkan karakteristik kontennya, bukan semata-mata menggunakan istilah “siaran”.
Ia mengusulkan agar konten digital didefinisikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berbentuk suara, gambar, teks, grafik, audiovisual, atau gabungannya yang disediakan, ditampilkan, dan/atau didistribusikan melalui platform digital, baik yang diproduksi oleh penyelenggara platform digital maupun pengguna. “Bukan hanya YouTube, bukan hanya TikTok, tapi platform digital ini termasuk juga dengan game, Shopee, Tokopedia, dengan apa pun itu,” jelasnya.
Abraham menambahkan, rumusan tersebut juga mencakup konten yang dibuat oleh pengguna atau user generated content (UGC). Menurutnya, konten yang diunggah pengguna ke platform digital juga termasuk dalam cakupan konten digital. “Pengguna dalam hal ini UGC, User Generated Content, artinya kalau dalam hal ini (misalnya) Instagram, user-nya pun apabila meng-upload itu juga termasuk konten digital,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan definisi atau ketentuan umum merupakan bagian penting dalam penyusunan undang-undang. Menurutnya, rumusan tersebut menjadi dasar dalam pembahasan pasal-pasal selanjutnya. “Definisi atau ketentuan umum itu jantungnya undang-undang,” ujar Bob.
Ia mengatakan, usulan Komisi I tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Panja selanjutnya. Bob juga meminta Tenaga Ahli (TA) menyusun kembali rumusan berdasarkan usulan yang telah disampaikan. “Usulan ini akan menjadi pertimbangan kita bersama-sama di rapat yang nanti akan kita atur, baik itu bisa hari ini, bisa juga di rapat mendatang,” ungkapnya.
Adapun ia menegaskan bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan dengan tetap menyelaraskan rumusan definisi dan ketentuan umum RUU Penyiaran dengan substansi pasal-pasal yang telah dibahas sebelumnya. (MM)














Komentar