SumselPost.co.id. Palembang,- Terkait Demo Pemuda Gerakan Tuntutan Rakyat ke BPN Kota Palembang terkait objek tanah yang sudah memenangkan gugatan melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI beberapa waktu yang lalu, bukan berarti Junaidi alias Ajun serta Sulaiman Saleh alias Alay dapat mengurus sertifikat atas sebidang tanah seluas 3,5 Ha yang berlokasi di Jl Noerdin Pandji ataupun Jl Kebun Sayur Kelurahan Kebun Bunga ini di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Pasalnya di atas lahan tersebut sudah diakui dan diterbitkan sertifikat atas nama GT. Atas hal tersebut Ajun serta tim kuasa hukumnya mendatangi Kantor BPN Kota Palembang tersebut di terima Audiensi jumat, (22/12/2023) di ruang Rapat Kantor BPN Kota Palembang
Ajun mengatakan, Berdasarkan putusan PK terkait sengketa lahan dengan Kosim Kotan, kita juga sudah dimenangkan oleh MA. Namun begitu, saat kami hendak mengurus sertifikat tanah di Jl Noerdin Pandji atau Kebun Sayur Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, ketika itu dikatakan petugas BPN Kota Palembang kalau di atas tanah tersebut sudah keluar sertifikat atas nama GT tadi, sehingga kami tidak bisa mengurus sertifikat. Kondisi tadi sudah beberapa bulan terakhir.
” Tidak hanya itu saja, dari petugas BPN juga terungkap bahwa surat sertifikat di tanah ini tidak keseluruhan, akan tetapi memotong di atas tanah tersebut. Akan tetapi, yang jadi permasalahan tadi, sertifikat milik GT ada di Kelurahan Sukajaya, sedangkan objek tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat ini berada di Kelurahan kebun Bunga Untuk itu pula, dirinya menduga ada permainan ketika penerbitan sertifikat atas nama GT,” katanya.
Lebih lanjut Ajun menjelaskan, Kami juga heran, sertifikat ini berlokasi di Kelurahan Sukajaya, namun objek tanahnya di Kelurahan Kebun Bunga Sehingga hal ini kami bertanya-tanya, apakah ini orang beli surat tapi tidak tahu objek tanahnya berada dimana. Belum lagi, kami juga dapat info di dalam BPN Kota Palembang sendiri, bahwa di tanah kami tersebut juga sudah muncul sertifikat program PTSL tersebut. Padahal sejak beli sampai sekarang, tanah tersebut sudah kami kelola dan usahakan.
” Untuk itu, kedatangan dirinya ke Kantor BPN Kota Palembang, dijelaskannya, berkaitan dengan persoalan di atas. Apalagi, dengan hal ini pihaknya tidak bisa memiliki surat di tanah tadi. Paling tidak, kata Ajun tersebut, dirinya menduga ada permainan di antara pihak BPN dengan terbitnya sertifikat tadi dengan pemilik sertifikat. Untuk semuanya itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.,” jelasnya.
” Saya cuma menuntut keadilan atas tanah kami yang sekarang sudah dibuat sertifikat, namun atas nama orang lain. Sedangkan di saat sisi, saya yang mau membuat sertifikat juga terganjal dengan adanya sertifikat lain di atas tanah saya. Selain ke Kantor BPN Kota Palembang, kami juga sudah laporkan hal tersebut ke Polda Sumsel. Semoga saja, dengan kita datang dan silahturrahmi pada Kepala Kantor BPN Kota Palembang, semua persoalan tadi bisa terselesaikan,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama , Kakan BPN Kota Palembang, Mochammad Zamili mengungkapkan, pihaknya sangatlah menyambut baik kunjungan masyarakat ke BPN Kota Palembang berkenaan dengan akta otentik atau sertifikat tersebut. Di sisi lain, ini juga menjadi masukan bagihya dan akan melakukan pemeriksaan dan meneliti semua persoalan dimaksud. Kendati begitu, kata Zamili, pihaknya juga mendapat suatu informasi yang sangat baik dan pihaknya jua berjanji akan menindaklanjuti semua hal tersebut.
” Kita sambut baik, sehingga hal ini berikan kebaikan untuk kita semua. Terkait dengan persoalan di atas, ini menjadi masukan bagi kita. Bahkan kita juga akan lakukan proses investigasi terkait persoalan di atas. Untuk itu, semua laporan ini akan ditindaklanjuti. Paling tidak, para pemohon tadi bisa dapat haknya. Yang pasti, untuk pengukuran serta penerbitan sertifikat menjadi kewenangan dari BPN. Untuk pengukuran, sejatinya dari orang yang mengaku pemilik lahan tersebut ke petugas pengukuran,”permainan ketika penerbitan sertifikat atas nama GT,” katanya.
Lebih lanjut Ajun menjelaskan, Kami juga heran, sertifikat ini berlokasi di Kelurahan Sukajaya, namun objek tanahnya di Kelurahan Kebun Bunga Sehingga hal ini kami bertanya-tanya, apakah ini orang beli surat tapi tidak tahu objek tanahnya berada dimana. Belum lagi, kami juga dapat info di dalam BPN Kota Palembang sendiri, bahwa di tanah kami tersebut juga sudah muncul sertifikat program PTSL tersebut. Padahal sejak beli sampai sekarang, tanah tersebut sudah kami kelola dan usahakan.
” Untuk itu, kedatangan dirinya ke Kantor BPN Kota Palembang, dijelaskannya, berkaitan dengan persoalan di atas. Apalagi, dengan hal ini pihaknya tidak bisa memiliki surat di tanah tadi. Paling tidak, kata Ajun tersebut, dirinya menduga ada permainan di antara pihak BPN dengan terbitnya sertifikat tadi dengan pemilik sertifikat. Untuk semuanya itu, pihaknya juga sudah melakukan upaya hukum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.,” jelasnya.
” Saya cuma menuntut keadilan atas tanah kami yang sekarang sudah dibuat sertifikat, namun atas nama orang lain. Sedangkan di saat sisi, say yang mau membuat sertifikat juga terganjal dengan adanya sertifikat lain di atas tanah saya. Selain ke Kantor BPN Kota Palembang, kami juga sudah laporkan hal tersebut ke Polda Sumsel. Semoga saja, dengan kita datang dan silahturrahmi pada Kepala Kantor BPN Kota Palembang, semua persoalan tadi bisa terselesaikan,” tandasnya.
Sementara di tempat yang sama , Kakan BPN Kota Palembang, Mochammad Zamili mengungkapkan, pihaknya sangatlah menyambut baik kunjungan masyarakat ke BPN Kota Palembang berkenaan dengan akta otentik atau sertifikat tersebut. Di sisi lain, ini juga menjadi masukan bagihya dan akan melakukan pemeriksaan dan meneliti semua persoalan dimaksud. Kendati begitu, kata Zamili, pihaknya juga mendapat suatu informasi yang sangat baik dan pihaknya jua berjanji akan menindaklanjuti semua hal tersebut.
” Kita sambut baik, sehingga hal ini berikan kebaikan untuk kita semua. Terkait dengan persoalan di atas, ini menjadi masukan bagi kita. Bahkan kita juga akan kukan proses investigasi terkait persoalan di atas. Untuk itu, semua laporan ini akan ditindaklanjuti. Paling tidak, para pemohon tadi bisa dapat haknya yang. Yang pasti, untuk pengukuran serta penerbitan sertifikat menjadi kewenangan dari BPN. Untuk pengukuran, sejatinya dari orang yang mengaku pemilik lahan tersebut ke petugas pengukuran,” pungkasnya. (Rilis)
Komentar