Muba Sumselpost co.id, – Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi diwakili Asisten Bidang Adminstrasi Umum Setda Kabupaten Muba Drs Syafaruddin menghadiri Rapat Dengar Pendapat masalah Asuransi Program IDAPERTABUN di ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Senin (29/5/2023).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muba M Yamin diikuti para wakil dan anggota Komisi II DPRD Muba, Kepala Dinas Perkebunan Muba M Toyibir, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Zulfakar, Direktur Bisnis AJB Bumi Putera 1912 Sugito, Direktur Pengawasan OJK Wayan secara virtual, dan pimpinan KUD Bersama Makmur, KUD Mandiri Jaya Makmur, KUD Sumber Sari dan KUD Tani Mandiri Jaya.
Kegiatan tersebut merupakan RDP ketiga tindak lanjut dalam fasilitasi penyelesaian masalah Asuransi Program IDAPERTABUN, antara masyarakat petani sawit yang tergabung dalam beberapa KUD dalam Kabupaten Muba dengan AJB Bumi Putra 1912.
Dalam rapat ini Ketua Komisi II DPRD Muba menyepakati beberapa poin kesimpulan, diantaranya memberikan waktu kepada pihak AJB Bumi Putera 1912 untuk menginvetarisir seluruh aset terutama di Sumatra Selatan (sebagai opsi tukar guling aset AJB Bumi Putera)
Dan melakukan negosiasi ulang antara pihak AJB Bumi Putra 1912 dengan pihak KUD yang akan difasilitasi di Komisi II DPRD Muba.
“Kami minta pada saatnya nanti pihak AJB Bumi Putera serta jajaran Direksi baik direktur keuangan aset dan direktur umum hadir langsung disini untuk duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini. Kita akan jadwalkan RDP lanjutan dan waktunya kita tentukan secepatnya,” kata M Yamin.
Sebelumnya Direktur Bisnis AJB Bumi Putra 1912 Sugito yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa awalnya program Asuransi IDAPERTABUN, merupakan perjanjian kerjasama AJB Bumi Putera dengan Dirjen Perkebunan.
Lanjutnya, terkait klaim Asuransi IDAPERTABUN mengalami penundaan karena menyangkut keuangan AJB Bumi Putera saat ini.
“Untuk itu kita lakukan program penurunan nilai manfaat karena memang kondisi keuangan kami tidak memungkinkan,” kata Sugito.
Dalam kesempatan yang sama Wayan dari pihak OJK mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Muba dan DPRD Muba telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Wayan juga menyampaikan kekhawatiran mendalam kepada petani sawit di Kabupaten Muba, dimana klaim asuransi yang diharapkan tidak terbayarkan oleh AJB Bumi Putera.
“Dengan kewenangan kami, kami siap mendampingi penyelesaian persoalan ini,” tandasnya.
Sementara itu Sutikno salah satu nasabah Program Mitra Pelangi (Asuransi Perorangan) menuturkan sudah mengajukan klaim asuransi sejak tahun 2020. “Dana yang kami klaim itu untuk peremajaan sawit bahkan pohon sudah kami ditumbangkan. Mohon supaya asuransi kami segera bisa diklaim, karena kewajiban kami sudah dipenuhi pembayaran juga sudah di lakukan sesuai kontrak,” pungkasnya.(Ulandari)
Komentar