Ahmad Taufan : Hakim Majelis Independent dan Mengikuti Hati Nurani dan Sesuai Fakta Sidang

banner1080x1080

SumselPost.co.id.Palembang,-  Pengadilan Negeri Gelar sidang kedua Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto di gelar di Pengadilan Negeri Ruang Garuda pada pukul 08.00 WIB. Selasa ( 29/4/2025).

Sidang ini di Ketuai Hakim Patih Arimbi SH, Dari Pengacara Fitrianti dan Dedi Ketua Tim Dr. Ahmad Taufan Soedirjo SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim tegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah mengulur waktu dari pukul 08.00 WIB menjadi pukul 11.30 WIB dalam sidang kedua Praperadilan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto.

Momen ini sangat membuat hakim dan Para tim Pengacara Fitrianti serta Para solidaritas Fitri menjadi sangat sangat kecewa dengan keterlambatan para penuntut Jaksa Umum ( JPU).

Baca Juga  Konsolidasi Relawan Tim Pemenangan HDCU Kota Pagaralam

Hakim mengatakan, karena waktu yang telah di sepakati dari pukul 08.00 WIB, Maka sebentar lagi isoma maka Sidanh kedua ini diundur menjadi pukul 14.30 WIB.

Ketua Tim Dr. Ahmad Taufan Soedirjo SH.MH mengatakan,
Sidang hari ini agendanya itu adalah jawaban dari permohonan yaitu pihak Kejaksaan terus agenda yang kedua itu jawaban dari kita reflek. Untuk menjawab jawaban dari jaksa dan sekaligus bukti.

Alhamdulillah dari pagi walaupun tadi sempet molor kurang lebih sekitar 3 jam gitu ya tapi alhamdulillah sampai sore ini kita bisa menyelesaikan agenda persidangan ini sudah keluar.

Baca Juga  Komite I DPD RI: Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Belum Capai Sasaran dan Tujuan

” Kita analisa bahwa ada upaya dari terlapor ini untuk mengarahkan ini ke sebenarnya ke materi. Jadi apa yang disampaikan tadi dari jaksa ini sebetulnya sudah masuk ke dalam materi permasalahan padahal sebetulnya yang kita jalanin sekarang adalah pra-peradilan terkait mekanismenya dan mereka berusaha untuk menghindari,” Paparnya.

Ahmad Taufan melanjutkan, Ketika kami menjelaskan atau meminta ketegasan mereka untuk bisa membuktikan apakah ada kerugian negara, karena ini kasus harus ada bukti nilai kerugian negara.

” Karena pada saat press rilis penahanan Bu Fitri dan Pak Dedi juga di situ Jaksa tidak bisa memberikan jawaban beberapa kerugian dari negara tersebut. Kalau kami tadi tetap menegaskan bahwa ketika klien kami ditetapkan tersangka dan ditahan sebagai tersangka korupsi,” tuturnya.

Baca Juga  Meriah! Puan Ajak Delegasi AIPA Dangdutan Bareng KD dan Mulan

Lanjutnya, kami minta mana dasar buktinya, mana kerugian negara kan jadinya jawaban mereka mereka berusaha untuk menghindari, mereka malah masuk ke materi. Makanya ini semuanya ini tergantung kepada hakim majelis yang memeriksa kita.

” Berharap Hakim majelisnya benar-benar independent dan mengikuti hati nurani dan sesuai fakta sidang,” pungkasnya ( ocha )

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar