Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding , Hambali Mangku Winata : Kenapa CB Klien Kami Tak Jadi Pertimbangan Hakim

Berita Utama121 Dilihat
banner1080x1080

Poto: Hambali Mangku Winata SH MH

 

Ahli Waris Gugatan Lahan Eks Cineplex Siap Tempuh Banding , Hambali Mangku Winata : ” Kenapa CB Klien Kami Tak Jadi Pertimbangan Hakim ”

Sengketa lahan eks bioskop Cineplex di kawasan Pasar Cinde Palembang dipastikan belum berakhir.

Meski gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak ahli waris kandas di tingkat pertama, langkah hukum lanjutan kini tengah disiapkan.

Sebelumnya, gugatan yang dilayangkan oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris dari Raden Nangling dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang. Putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 242/Pdt/2025/PN Plg.

Menanggapi hasil tersebut, kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH  kecewa dengan putusan tersebut.

Dia  menegaskan Conservatoir beslag (CB) /sita jaminan milik kliennya tahun 1948 seharusnya menjadi perhatian majelis hakim dalam putusannya.

“Adapun terkait CB menurut kami CB tersebut masih melekat sampai saat ini dan masih aktif karena CB tersebut sampai saat ini belum pernah diangkat karena untuk memastikan CB tersebut diangkat harus ada berita acara pengangkatan sita yg didasari oleh adanya surat permohonan pengangkatan sita, selama kedua syarat itu tidak ada maka CB dimaksud masih melekat dan terhadap benda dalam keadaan sita jaminan tidak boleh beralih dengN alasan apapun,” katanya,” katanya ,Jumat (27/2/2026).

Dia  menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Namun, ia menilai masih ada ruang hukum yang dapat ditempuh demi memperjuangkan hak kliennya.

Hambali menyampaikan bahwa pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.

Salah satu opsi yang hampir dipastikan akan diambil adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun tentu kami juga memiliki pandangan hukum sendiri. Dalam waktu yang tersedia, kami akan berkoordinasi dengan penggugat dan kemungkinan besar akan mengajukan banding,” ujarnya.

Menurut Hambali, dasar pengajuan gugatan PMH sebelumnya dilandasi oleh adanya aktivitas pembangunan di atas lahan yang hingga kini masih berstatus sengketa. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pihak ahli waris.

Tak hanya banding, Hambali juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan perlawanan terhadap pihak terlawan, yakni Gunawati Kokoh Thamrin, ke Pengadilan Negeri Palembang dalam waktu dekat.

Langkah hukum lain yang turut ditempuh adalah melibatkan pengawasan administratif. Pihak penggugat telah melaporkan persoalan perizinan pembangunan di lokasi sengketa kepada Inspektorat Kota Palembang.

“Terkait aktifitas yang sampai saat ini masih berlanjut kami sangat menyayangkan karena pihak T tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan…karena obyek sengketa akan menjadi status quo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan terkait hal tersebut kami telah melayangkan surat ke dinas terkait dan ke Inpektorar daerah sebagai aduan  masyarakat karena adanya dugaaan penyalahgunaan wewenang dan/atau dugaan maal adminsitratif,” katanya.

Hambali menyebutkan bahwa inspektorat telah memberikan tanggapan awal dan saat ini tengah menelusuri legalitas perizinan tersebut ke dinas terkait. Namun hingga kini, jawaban resmi dari instansi teknis belum diperoleh.

Dalam gugatan sebelumnya, pihak ahli waris meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor 829/2010 dan Nomor 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan.

Akta tersebut mencatat transaksi antara pihak tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Menurut Hambali, akta tersebut semestinya batal demi hukum karena objek tanah yang diperjualbelikan masih berada dalam status sengketa.

Selain itu, penggugat juga meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 meter persegi serta SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 meter persegi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kedua sertifikat tersebut terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo.

Dengan rencana banding dan gugatan perlawanan yang tengah disiapkan, sengketa lahan eks Cineplex Pasar Cinde dipastikan masih akan berlanjut.

Perkembangan perkara ini cukup layak menjadi sorotan, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan strategis dan bernilai tinggi di jantung Kota Palembang.

Komentar