Ada 814 Lubang Tambang Terbuka di Kalsel, Mercy Barends Komisi III DPR: Tindak Tegas Pelanggarannya

Nasional105 Dilihat
banner1080x1080

BANJARBARU,SumselPost.co.id — Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran kewajiban reklamasi dan pascatambang yang terjadi di Kalimantan Selatan. Ia menekankan pentingnya penindakan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembiaran terhadap lubang tambang yang tidak direklamasi.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan terhadap semua pihak yang melakukan pembiaran, karena dampaknya bukan hanya pada lingkungan tetapi juga keselamatan manusia,” ujarnya dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan, Rabu (4/3/2026).

Ia juga menyoroti pentingnya memastikan keberadaan dana reklamasi dan pascatambang yang seharusnya disiapkan oleh perusahaan tambang. Menurutnya, dana tersebut perlu diverifikasi keberadaannya serta dimanfaatkan secara optimal untuk pemulihan lingkungan.

Selain itu, Mercy menilai aspek keselamatan di kawasan pertambangan harus diperkuat, termasuk dengan penetapan buffer area yang jelas untuk mencegah masyarakat masuk ke area berbahaya. “Tidak cukup hanya memasang plang larangan. Area pertambangan harus diamankan dengan baik agar masyarakat, terutama anak-anak, tidak bebas keluar masuk ke lokasi tambang,” jelasnya.

Mercy menyebut masih terdapat ratusan lubang tambang terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan itu, tercatat sekitar 814 lubang tambang yang belum ditutup. Hingga tahun 2026, kondisi tersebut bahkan telah menimbulkan sekitar 20 korban meninggal dunia, baik anak-anak maupun orang dewasa.

Politisi PDI-Perjuangan ini menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Harus ada roadmap yang jelas untuk penanganan penutupan lubang tambang yang sampai hari ini masih terbuka. Penanganan reklamasi juga harus berjalan dengan baik untuk memastikan prinsip sustainable mining benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat lubang tambang yang tidak direklamasi dapat menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan tanah hingga potensi pencemaran sumber air akibat tingginya tingkat keasaman.

“Pertambangan boleh berjalan, tetapi harus sesuai aturan dan memperhatikan keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (MM)

Komentar