Abaikan Regulasi, Komisi I DPR Dukung Pemerintah Beri Sanksi Tegas ke Raksasa Teknologi Meta

Nasional89 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id.– Komisi I DPR RI menyatakan dukungan penuh bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada raksasa teknologi Meta. Langkah ini menyusul rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan pengelola Facebook, Instagram, dan WhatsApp tersebut terhadap regulasi nasional, terutama dalam pemberantasan konten judi online dan kejahatan digital di Indonesia.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Iman Sukri, menegaskan bahwa platform global sekelas Meta tidak boleh merasa kebal hukum saat beroperasi di Indonesia. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan nasional berisiko mengubah ruang digital menjadi lahan subur bagi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat luas.

“Kami meminta pemerintah menindak tegas perusahaan Meta yang terbukti masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap regulasi nasional. Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi semua perusahaan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada platform digital global yang merasa di atas aturan negara,” tegas Iman Sukri di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Isu ini mencuat usai Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Meutya Hafid, melakukan inspeksi mendadak ke kantor Meta di SCBD, Jakarta, Rabu (4/3). Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan pelanggaran lainnya sangat buruk, yakni hanya mencapai 28,47 persen atau tidak sampai 30 persen.

Iman menilai angka tersebut merupakan sinyal lemahnya komitmen Meta dalam menjaga keamanan pengguna internet di Indonesia yang jumlahnya sangat masif. Ia memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan mandiri oleh platform akan memicu ledakan kasus penipuan, disinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Tingginya pengguna internet di Indonesia harus dibarengi tanggung jawab besar. Jangan sampai platform digital justru menjadi ruang bagi pelaku kejahatan elektronik untuk mencari korban. Sanksi ini penting untuk memastikan semua platform menghormati hukum nasional dan melindungi masyarakat,” tegas Iman.

Secara hukum, pemerintah memiliki mandat kuat untuk bertindak. Merujuk pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah berwenang melakukan pencegahan hingga pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

“Sanksi ini bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi demi ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan terlindungi. Kepatuhan terhadap regulasi nasional adalah bentuk tanggung jawab mutlak platform digital terhadap negara tempat mereka meraup pasar,” pungkasnya. (MM)

Komentar